JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), DR Teguh Santosa, menilai langkah Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) melaporkan penulis opini ke kepolisian merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami kerja jurnalistik.

DR Teguh menegaskan, bahwa opini yang dimuat di media massa adalah bagian dari produk pers, sehingga penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Opini itu diterbitkan di media pers, dan itu bagian dari kerja pers. Maka penyelesaiannya pun harus tunduk pada UU Pers,” kata Teguh Selasa, 3 Juli 2025 di Jakarta.

Pernyataan ketua JMSI tersebut merespons laporan polisi yang dilayangkan oleh Rektor USK, Prof Marwan, terhadap penulis opini di sejumlah media siber yang di laporkan ke polisi juga sudah dibahas secara khusus di JMSI pusat, khusunya dengan bidang Kerjasama Antar Lembaga JMSI pusat.

Baca Juga :  Ramses Wally: Semua Kader Golkar Jayapura Harus Dukung Mari-Yo

Sebelumnya, sejumlah media siber telah memberitakan rektor melaporkan penulis opini berjudul “Rektor Universitas Syiah Kuala Polisikan Penulis Opini”.

Teguh mengatakan jelas, sebelumya Dewan Pers dan Polri sudah memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) yang isinya tegas: jika ada pihak yang merasa dirugikan atas produk jurnalistik, maka Polri harus menyarankan penyelesaiannya lewat mekanisme UU Pers.

“Dalam MoU itu dijelaskan, kalau polisi menerima laporan soal pemberitaan, harus dikoordinasikan dulu dengan Dewan Pers. Kalau Dewan Pers menyatakan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya lewat hak jawab, hak koreksi, atau dilimpahkan ke Dewan Pers,” kata Teguh.

Menurut Teguh, tindakan rektor melaporkan penulis opini ke jalur pidana justru bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus oleh negara.

“Mestinya sebagai Rektor, beliau tidak menempuh jalan kriminal umum untuk melaporkan penulis opini itu ke Polda, karena ini adalah produk pers,” kata Teguh.

Baca Juga :  Paulus Waterpauw, Mengutamakan Kepentingan Bersama dan Tidak Mementingkan Ego Pribadi

Teguh menambahkan, bila pihak yang merasa dirugikan tidak diberi ruang di media, maka hak jawab bisa digunakan. Namun dalam hal ini, jalur pidana bukanlah solusi yang tepat.

“Barangkali dia (Rektor) merasa tidak diberi kesempatan yang sama. Ya sudah, dia punya hak jawab. Tapi bukan berarti langsung membawa ke jalur pidana,” kata Teguh.

Teguh mengakui, belum semua aparat penegak hukum memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. Namun, dalam kasus tersebut , Teguh menilai, aparat semestinya paham bahwa telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri.

“Memang tidak semua orang di jajaran kepolisian memahami UU Pers. Tapi mereka harusnya tahu, ada MoU dan mekanismenya jelas,” tutup Teguh. **

Berita Terkait

Horison Kotaraja Rayakan HUT Ke-7 Bertema “Koboi”, Usung Semangat Tangguh Hadapi Persaingan
Rakor Pencegahan Korupsi, Ketua KPK bersama Empat Kapolda se-Tanah Papua akan awasi Ketat Penggunaan Dana otsus
Polda Papua Sukses Gelar ops Sikat Cartenz, 37 Penjahat Diringkus
Bawa Ganja 16,97 Gram, Dua Pemuda di Merauke Diserahkan ke Jaksa
Jubir BTM-CK: Tunggu Data 50 Persen, Kami Akan Umumkan
Ini Link Live Quick Count PSU Gub Papua, BTM-CK vs Mari-Yo
Anthon Raharusun Wakili Papua sebagai Pimpinan Sidang Munas PERADI SAI 2025
Jalankan Putusan MA, Pengadilan Agama Jayapura Sita 17 Aset 200 Miliar Pengusaha Asal Padang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:46 WIT

Horison Kotaraja Rayakan HUT Ke-7 Bertema “Koboi”, Usung Semangat Tangguh Hadapi Persaingan

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:53 WIT

Rakor Pencegahan Korupsi, Ketua KPK bersama Empat Kapolda se-Tanah Papua akan awasi Ketat Penggunaan Dana otsus

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:26 WIT

Polda Papua Sukses Gelar ops Sikat Cartenz, 37 Penjahat Diringkus

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:18 WIT

Bawa Ganja 16,97 Gram, Dua Pemuda di Merauke Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:13 WIT

Jubir BTM-CK: Tunggu Data 50 Persen, Kami Akan Umumkan

Berita Terbaru