Jayapura – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua berhasil mengembalikan puluhan flora dan fauna endemik Papua ke habitat alaminya setelah sebelumnya diamankan dari upaya perdagangan ilegal.
Kegiatan reintroduksi tersebut dilaksanakan di kawasan Isyo Hill’s Bird Watching, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Sabtu (4/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, mengatakan pelepasliaran tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan satwa dan tumbuhan dilindungi hasil penindakan karantina.
“Ini tidak hanya pelepasliaran, tetapi kita menyelamatkan satwa dan tumbuhan dari perdagangan ilegal serta mengembalikannya ke habitat alaminya,” ujar Krisna.
Flora dan fauna yang dilepasliarkan terdiri atas satu ekor Cenderawasih Mati-Kawat, lima ekor Jagal Papua, dua ekor ular sanca, serta sepuluh rumpun anggrek dilindungi. Seluruhnya merupakan hasil penahanan petugas Karantina Papua di Pelabuhan Laut Jayapura dan Bandara Sentani selama Mei hingga Juni 2026.
Menurut Krisna, para pelaku menggunakan berbagai modus penyelundupan, mulai dari menyembunyikan satwa di kapal penumpang hingga mengirimkannya melalui paket dan kargo.
Sementara itu, anggrek yang berhasil diamankan terdiri atas dua rumpun Anggrek Besi, lima rumpun Anggrek Dasi, satu rumpun Anggrek Kribo, dan dua rumpun Anggrek Merpati.
Ia menegaskan, pengembalian flora dan fauna endemik ke habitatnya sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan hujan tropis Papua. Selain berperan dalam kelestarian lingkungan, satwa dan tumbuhan endemik juga memiliki nilai budaya bagi masyarakat adat serta mendukung pengembangan ekowisata berbasis konservasi.
Selain hasil penindakan Karantina Papua, kegiatan tersebut juga melepasliarkan satu ekor Kakatua Koki dan satu ekor Kasturi Kepala Hitam yang ditranslokasikan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, serta satu ekor burung Paruh-Kodok Pualam yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.
Krisna menjelaskan, seluruh proses penindakan hingga pelepasliaran dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kegiatan tersebut juga melibatkan BBKSDA Papua, unsur Kepolisian, dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) setempat sebagai bentuk sinergi dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Papua.
“Kolaborasi lintas instansi ini merupakan wujud nyata sinergi untuk menjaga benteng terakhir keanekaragaman hayati Indonesia. Karantina berperan sebagai penjaga pintu masuk dari upaya penyelundupan, sedangkan KSDA mengelola kawasan hutan dan habitat asli satwa serta tumbuhan yang dilindungi,” kata Krisna.








