SUARATANAHPAPUA.COM – Polres Jayapura terus mendalami kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang anak perempuan berinisial DEP (15) mengalami luka bakar serius hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 12 hari di Rumah Sakit Dian Harapan.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) malam sekitar pukul 22.40 WIT di sebuah kedai pinang yang berada di pinggir jalan menuju Kalkhote, Kampung Nolokla.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas di lapangan, korban diduga mengalami luka bakar akibat tindakan yang dilakukan oleh orang tuanya DY (67),” ujar AKP Axel Panggabean.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polsek Sentani Timur yang dipimpin Ka SPK II bersama anggota piket langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan situasi, memberikan pertolongan kepada korban, serta mengamankan terduga pelaku guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Kampung Harapan untuk mendapatkan penanganan medis awal sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Dian Harapan guna menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya.
Dari hasil keterangan sejumlah saksi, peristiwa tersebut diduga bermula saat terjadi pertengkaran antara korban dan terduga pelaku. Dalam kondisi emosi, terduga pelaku diduga menyiramkan bahan bakar kepada korban dan kemudian menyalakan api hingga menyebabkan tubuh korban terbakar.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meminta pertolongan warga dan menceburkan diri ke dalam bak penampungan air milik warga untuk memadamkan api. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan mengamankan terduga pelaku hingga aparat kepolisian tiba di lokasi.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa sejak awal pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pendalaman kasus secara profesional. Namun, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, serta karena terduga pelaku merupakan orang tua korban dan korban sendiri meminta agar didampingi selama menjalani perawatan medis, kepolisian memberikan kesempatan kepada terduga pelaku untuk mendampingi korban di rumah sakit.
“Kebijakan tersebut diberikan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan korban yang saat itu sedang menjalani perawatan intensif. Meski demikian, proses penyelidikan tetap berjalan.,” jelas AKP Axel.
Setelah menjalani perawatan intensif selama 12 hari di Rumah Sakit Dian Harapan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya. Meninggalnya korban menjadi perhatian serius Polres Jayapura dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Axel Panggabean.
Lebih lanjut, AKP Axel mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak keluarga korban belum membuat laporan polisi secara resmi baik di Polres Jayapura maupun di Polsek Sentani Timur.
“Sampai saat ini kami masih menunggu pihak keluarga korban untuk membuat laporan polisi sebagai dasar proses hukum lebih lanjut. Namun demikian, penyidik tetap bekerja melakukan pengumpulan keterangan dan pendalaman terhadap peristiwa tersebut guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.







