SUARATANAHPAPUA.COM — Komitmen terhadap peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia kembali ditegaskan oleh Buntario Tigris. Melalui penandatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama Penanganan Perkara Pidana, Buntario Tigris resmi memperpanjang kolaborasi dengan jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yaitu LBH Jakarta Justice, Papua Justice & Peace, Sulawesi Justice, Manado Justice, serta Pandawa Justice. Perpanjangan kerja sama ini berlaku hingga 2 Januari 2027.
Addendum tersebut ditandatangani pada 29 November 2025 di Jakarta oleh Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H. sebagai Pihak Pertama dan Yuliyanto, S.H., M.H. sebagai Pihak Kedua yang mewakili seluruh jaringan LBH di bawah naungannya. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari perjanjian utama yang telah berlaku sejak 25 Juli 2022.
Isi Addendum Kerja Sama
Dalam addendum, kedua pihak menyepakati perpanjangan masa kerja sama sebagaimana diatur pada Pasal 6 Perjanjian Utama. Kerja sama kini berlaku mulai 2 Desember 2025 hingga 2 Januari 2027 dan dapat kembali diperpanjang melalui addendum berikutnya.
Komitmen Peduli Penegakan Hukum
Buntario Tigris menegaskan bahwa kerja sama ini berangkat dari keprihatinannya terhadap kondisi penegakan hukum nasional yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan.
“Melihat sistem penegakan hukum saat ini, saya merasa prihatin karena masih ada orang yang tidak bersalah justru dihukum. Karena itu, tugas rekan-rekan LBH adalah memperjuangkan hukum, terutama terhadap perkara yang telah inkracht di Mahkamah Agung,” ujar Buntario dalam pertemuan bersama tim LBH Jakarta Justice.
Ia menekankan pentingnya memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berpihak pada kebenaran.
Apresiasi dari LBH Jakarta Justice
Pendiri LBH Jakarta Justice, Yuliyanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Buntario Tigris.
“Kami sangat berterima kasih atas apresiasi dan kepercayaan dari Pak Buntario. Semoga kami dapat menjalankan semua amanah dan pekerjaan yang diberikan,” ungkapnya.
Yuliyanto menambahkan bahwa jaringan LBH yang dipimpinnya terus berkembang di berbagai daerah, termasuk Papua, Sulawesi, Manado, Surakarta, dan Malang, dengan komitmen kuat terhadap prinsip penegakan kebenaran.
Mencegah Terulangnya Korban Rekayasa Hukum
Buntario Tigris menegaskan bahwa inti dari kerja sama ini adalah untuk memastikan agar tidak ada lagi korban rekayasa hukum seperti kasus Sengkon dan Karta, dua warga yang pernah dipenjara bertahun-tahun atas kejahatan yang tidak mereka lakukan.
Melalui kerja sama ini, Buntario akan memfasilitasi berbagai upaya hukum luar biasa, termasuk Peninjauan Kembali (PK), grasi, abolisi, dan amnesti, bagi warga yang diduga menjadi korban kekeliruan proses hukum.
Berlanjut hingga 2027
Dengan perpanjangan ini, kolaborasi strategis antara Buntario Tigris dan jaringan LBH dipastikan terus berjalan hingga 2027 dalam memberikan pendampingan hukum, memperjuangkan keadilan, dan memastikan tidak ada lagi warga yang menjadi korban kesalahan penegakan hukum.








