SUARATANAHPAPUA.COM, Jayapura – Persidangan perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR antara Naftali Kobepa melawan Gubernur Papua Tengah kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum penggugat menilai jawaban yang disampaikan pihak tergugat justru memperkuat dalil gugatan yang diajukan Naftali Kobepa terkait proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR Papua Tengah.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates mengungkapkan bahwa dalam jawabannya, Gubernur Papua Tengah mengakui telah menerima usulan PAW atas nama Naftali Kobepa yang diajukan oleh DPR Papua Tengah melalui surat Nomor 100.1.4/39/DPRPT tertanggal 11 Maret 2025.
Namun, usulan tersebut tidak diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri karena adanya surat penundaan yang berasal dari DPW PKB Papua Tengah.
Menurut kuasa hukum penggugat, pengakuan tersebut menjadi fakta penting dalam persidangan karena menunjukkan bahwa seluruh tahapan administrasi PAW telah berjalan sesuai prosedur dan usulan resmi telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Kuasa Hukum Penggugat, Yuliyanto, mengatakan perkara yang sedang diperiksa PTUN Jayapura bukan merupakan sengketa internal partai politik, melainkan menyangkut tindakan pemerintahan yang dinilai tidak menjalankan kewajiban hukum untuk meneruskan usulan PAW kepada Menteri Dalam Negeri.
“Dari jawaban tergugat terlihat jelas bahwa usulan tersebut telah diterima, namun tidak ditindaklanjuti,” ujar Yuliyanto.
Dalam tahap pembuktian, pihak penggugat telah menyerahkan sedikitnya 26 alat bukti surat yang diklaim menunjukkan proses PAW telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut mencakup pemberhentian anggota DPR Papua Tengah, persetujuan DPP PKB, usulan DPR Papua Tengah, dokumen dari KPU, hingga berbagai surat permintaan tindak lanjut kepada Gubernur Papua Tengah.
Selain itu, penggugat juga menghadirkan dokumen yang disebut menunjukkan adanya konsep surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri untuk penerbitan keputusan PAW atas nama Naftali Kobepa yang telah diproses secara internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Namun hingga kini surat tersebut belum ditandatangani maupun diteruskan.
Tim kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa kewenangan gubernur dalam proses PAW merupakan kewenangan administratif yang bersifat terikat sehingga tidak dapat ditunda tanpa dasar hukum yang jelas.
Pihak penggugat berpendapat bahwa tertundanya proses PAW selama lebih dari satu tahun telah mengakibatkan hilangnya hak konstitusional Naftali Kobepa sebagai calon pengganti antar waktu yang sah berdasarkan perolehan suara dan keputusan partai politik.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti tambahan dari para pihak sebelum majelis hakim memasuki tahap kesimpulan dan pembacaan putusan.
Kuasa hukum penggugat menyatakan optimistis fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan akan membuktikan adanya tindakan pemerintahan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum serta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.








