SUARATANAHPAPUA.COM – Dua pemuda masing-masing Yunus Marshell Bulohroy alias Acel (19) dan RR (17) resmi diserahkan penyidik Satres Narkoba Polres Merauke ke Jaksa Penuntut Umum, Jumat (15/8/2025).
Keduanya ditangkap usai kedapatan membawa ganja seberat 16,97 gram di Jalur I, Distrik Sota, pada 13 Juni 2025 dini hari. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan lima plastik obat, satu plastik putih, serta satu unit motor Yamaha Mio J warna hijau.
Kasat Narkoba Polres Merauke, IPDA Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H mengatakan Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Merauke. Penyerahan dilakukan di kantor Kejari dan diterima JPU Dewi Monika Pepuho, S.H., serta Sena Candra Erawan, S.H., disaksikan kuasa hukum para tersangka.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Tutupnya.








