SUARATANAHPAPUA.COM – Dugaan pelanggaran prosedur hukum mewarnai penangkapan empat pejabat kesehatan Papua Nugini (PNG) oleh Imigrasi Jayapura. Mereka adalah Adrian Lohumbo (CEO West Sepik Provincial Health Authority), Nimbaken Tibli (Finance Officer), Amstrong Kupe (Nurse), dan Melchior Nemo (Morgue Attendant). Ironisnya, keempatnya datang ke Jayapura atas undangan resmi dari Kepala RS Bhayangkara Jayapura.
Dalam praperadilan yang diajukan di PN Jayapura, kuasa hukum para tersangka menilai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien mereka cacat hukum, tidak sah, dan sarat pelanggaran hak asasi manusia.
“Klien kami diundang secara resmi untuk kerja sama kesehatan lintas negara, namun justru dijemput paksa, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa didampingi penasihat hukum,” tegas kuasa hukum Dr. Anthon Raharusun, Sabtu (19/7/2025).
Diduga Langgar UU Keimigrasian, Tapi Tak Didampingi Pengacara
Keempat WNA PNG itu dijerat dengan Pasal 113 dan 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana hingga lima tahun. Namun, menurut tim hukum, mereka tidak pernah didampingi penasihat hukum sejak proses penangkapan—padahal hal ini merupakan kewajiban hukum jika ancaman pidana melebihi lima tahun (Pasal 56 KUHAP).
Selain itu, mereka juga tidak menerima tembusan surat penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka. Bahkan, Konsulat PNG di Jayapura pun tidak diinformasikan, melanggar Pasal 18 dan 21 KUHAP.
Masuk Lewat Jalur Resmi, Tapi Dituduh Masuk Ilegal
Dalam pemberitaan media, keempat warga PNG disebut masuk ke Indonesia melalui jalur tikus. Namun tim kuasa hukum membantah keras, menyebut kliennya masuk secara resmi melalui Pos Lintas Batas RI–PNG menggunakan kendaraan sewaan.
“Ini trial by the press. Klien kami sudah dihukum di media sebelum ada putusan pengadilan. Ini melanggar asas praduga tak bersalah,” ujar Raharusun.
Dalam permohonan praperadilan, para pemohon juga mengungkap dugaan pemerasan saat proses penggeledahan. Salah satu dari mereka mengaku kehilangan uang tunai sebesar 1.900 Kina dan Rp500 ribu, serta diminta membayar denda sebesar 80.000 Kina tanpa dasar hukum.
Menurut kuasa hukum, dugaan pelanggaran keimigrasian klien mereka semestinya cukup diselesaikan secara administratif, sesuai Pasal 75 UU Keimigrasian. Penerapan hukum pidana, tegas mereka, adalah langkah berlebihan yang tidak sejalan dengan asas ultimum remedium—hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Permintaan ke Hakim Praperadilan
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Pengadilan Negeri Jayapura untuk:
Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak sah menurut hukum
Memerintahkan pembebasan segera dari Rutan Abepura
Menyatakan seluruh proses penyidikan batal demi hukum
Memerintahkan rehabilitasi dan pemulihan nama baik serta pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng oleh penyidik dan jaksa
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlakuan aparat terhadap pejabat negara tetangga yang tengah menjajaki kerja sama resmi di bidang kesehatan.