Kantor Hukum Yuliyanto & Associates secara resmi mengajukan surat permintaan tindak lanjut kepada Gubernur Papua Tengah terkait proses peresmian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor
025/NK/Y&A/II/2026 tertanggal
3 Februari 2026, yang merupakan surat ke-2 setelah sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Kuasa hukum
Yuliyanto, S.H., M.H., yang bertindak atas nama kliennya
Naftali Kobepa, menyampaikan bahwa hingga lebih dari
14 hari sejak surat pertama dikirimkan pada 8 Januari 2026, belum ada jawaban maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Dasar Hukum dan Kronologi PAW
Yuliyanto menjelaskan, kliennya merupakan
calon Anggota DPR Provinsi Papua Tengah pada Pemilu 2024 dari
Daerah Pemilihan Papua Tengah VII yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa.
Berdasarkan
Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 161/PY.03.1-SD/94/2025 tertanggal 14 Maret 2025, disebutkan bahwa
Naftali Kobepa dinyatakan memenuhi syarat sebagai
calon pengganti antarwaktu, dengan perolehan suara terbanyak berikutnya nomor urut dua, menggantikan
Simon Gobai.
Selain itu,
DPR Papua Tengah juga telah menyampaikan surat kepada
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Papua Tengah terkait usulan peresmian dan pengangkatan PAW Anggota DPR Papua Tengah masa jabatan 2024–2029.
Surat Partai dan Disposisi Pemprov
Dalam surat tersebut, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa
DPW Partai Kebangkitan Bangsa Papua Tengah telah mengirimkan surat bernomor
390/DPW-46/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 kepada Gubernur Papua Tengah, perihal permohonan pembatalan surat sebelumnya dan tindak lanjut PAW dari DPP PKB.
Surat tersebut telah melalui beberapa tahapan disposisi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, mulai dari Biro Umum Sekretariat Daerah, Biro Pemerintahan, hingga Pj Sekretaris Daerah, dan diarahkan untuk dilakukan koordinasi pertemuan.
Namun demikian, hingga awal Februari 2026, atau sekitar
dua bulan sejak surat diterima, proses PAW tersebut dinilai belum mendapatkan kepastian hukum.
Minta Kepastian Hukum
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum meminta
Gubernur Papua Tengah segera menindaklanjuti proses peresmian dan pengangkatan PAW Anggota DPR Provinsi Papua Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta kepastian hukum agar proses peresmian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR Provinsi Papua Tengah dapat segera dilaksanakan,” tegas Yuliyanto dalam keterangannya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada
Menteri Dalam Negeri,
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, pimpinan DPR Papua Tengah, KPU, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya.