SUARATANAHPAPUA.COM – Pengadilan Agama Jayapura melakukan penyitaan sejumlah aset berupa rumah, ruko, dan tanah di berbagai lokasi di Kota Jayapura. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 162 PK/Ag/2023 tertanggal 14 September 2023.
Eksekusi penyitaan dilakukan dengan merujuk pada Surat Penetapan Nomor 1/Pdt/Eks/2025/PA/JPR, dan melibatkan unsur kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta kuasa hukum dari pihak penggugat dan pemohon.
Penyitaan dilakukan dengan memasang Plank Sita, dan Seluruh pihak yang menempati nantinya tidak bisa memindahtangankan objek yang disita pengadilan.
Juru sita sekaligus panitera Pengadilan Agama Jayapura, Muhamad Abdu M. Torano, menyatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PK yang telah inkrah.
“Aset yang kami sita dijadwalkan selesai paling lambat hari Kamis,” ujarnya saat pelaksanaan eksekusi.
Diketahui, aset-aset yang disita tersebut merupakan milik pemohon bernama Herlena dan Ernita.
“Nanti besok ada, sampai kamis ya, besok tiga lagi di Wainah sama Hedam, pada bulan. Terus nanti hari kamisnya di Kota Baru, Abe Pura, sama Keluaran Film Kotek, yang di Abe Pura itu Mahligai. Mungkin secara singkat saja ini kasus apa sebenarnya? Ini harta kewarisan, harta keluarga kewarisan, yang sudah putus secara tingkat PK,” katanya kepada wartawan di lokasi penyitaan.
“Jadi putusannya yang kita eksekusi ini berdasarkan putusan PK. Ini jangan kembali, mahkamah agung. Penggugatnya yang Herlena, nama Herlena itu? Iya, Ibu Haji Herlena.
“Kami titipkan barang itu kepada yang jaga, yang sewa tetap lanjut sewa. Cuma tidak boleh dipindah tangankan atau dijual dulu. Yang tinggal pada saat ini silahkan menjaganya kami titipkan sampai nanti dilelang,” Ungkap Panitera.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Herlena, Takamully SH MH, Saat ditemui media ini, menjelaskan Kasus ini adalah kasus yang berlangsung sudah sekitar 8 tahun yang lalu. Yang mana kasus ini adalah antara ahli waris.
“Di situ ada ahli waris yang merupakan anak kandung. Anak kandung dari Bapak Marjohan. Bapak Marjohan ini ceritanya bahwa dia punya dua istri, Yang pertama adalah Ibu Pipin. Ibu Pipin ini punya anak kandung, itu ada 5 orang. Yang anak sulungnya Ibu Herlena,” Ungkapnya.
Kemudian ada istri kedua namanya Ibu Yulimar. Ibu Yulimar ini tidak punya keturunan. Tetapi ada anak angkat. Sehingga dalam pembagian ahli waris itu, menurut hukum islam itu bahwa Ibu Yulimar ini juga punya keluarga. Sehingga dibagi, sehingga melalui putusan PK tahun 2023. Semua itu dibagi.
Berdasarkan putusan PK. Sehingga kami dari Lawyers Pieter Ell dan rekans Kuasa Hukum dari Herlena. Kita mulai dorong supaya hak-haknya mereka ini bisa terpenuhi.
“Karena selama ini anak kandung ini dizolomi, Sehingga dengan adanya ini, ini merupakan langkah yang baik, yang positif. Yang mana supaya persoalan ahli waris ini bisa terselesaikan dengan baik,” katanya.
Jadi yang ini ada tahapan ini, tahapan pertama bahwa sita eksekusi. Kemudian nanti ada lagi tahapan berikutnya. Nanti yang bisa menilai, ini berapa nilainya kemudian dilelang secara umum.
“Bagi siapa saja yang berminat membeli, silakan nanti berhubungan dengan pihak pelelangan negara,” Tutupnya.

Pengadilan Sita Eksekusi Aset Bernilai Ratusan Miliaran Rupiah di Sejumlah Wilayah
Berikut rincian lokasi dan aset yang disita:
1. Selasa, 22 Juli 2025 – Distrik Jayapura Utara dan Jayapura Selatan
- Jayapura Utara: Tanah dan bangunan di Jalan Sungai Tami, Kelurahan Imbi (SHM No. 71); tiga unit rumah tinggal di Kelurahan Gurabesi (SHM No. 566, 568, dan 569); serta bangunan di Jalan Ahmad Yani (SHM No. 114).
- Jayapura Selatan: Tiga unit ruko Toko Papua di Kelurahan Entrop (SHM No. 1.401) dan gudang di lokasi yang sama (SHM No. 352).
2. Rabu, 23 Juli 2025 – Distrik Heram
- Satu bidang tanah berisi tiga unit bangunan di Kelurahan Waena (SHM No. 529).
- Dua bidang tanah luas di Kelurahan Hedam (SHM No. 238 dan 237) masing-masing seluas lebih dari 4.800 meter persegi.
3. Kamis, 24 Juli 2025 – Distrik Abepura
- Ruko Mahligai di Kelurahan Abepura (SHM No. 43) dengan luas hampir 800 meter persegi.
- Bangunan bengkel Angkasa Variasi di Kelurahan Kotaraja, terdiri dari empat sertifikat hak milik (SHM No. 130, 105, 329, dan 106) dengan total luas lebih dari 2.400 meter persegi.
Diketahui, aset-aset tersebut merupakan milik Herlena dan Ernita, selaku pihak pemohon dalam perkara yang telah diputus melalui PK Mahkamah Agung.









