Kasus Sertipikat Transmigran Kotabaru, ATR/BPN Turunkan Tim Gabungan ke Kalsel

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Menteri Nusron telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno.

“Langkah pertama, kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut dengan mencabut atau membatalkan Surat Keputusan pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, kami membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit karena terjadi tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim gabungan ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba akan turun langsung ke Kalimantan Selatan,” ujar Nusron Wahid usai pertemuan di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara, Selasa (10/2/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, kasus ini bermula dari kepemilikan sertipikat tanah oleh para transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Namun pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut, yang sebagian besar merupakan lahan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh transmigran. Selain itu, terjadi pula peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.

Baca Juga :  ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kearsipan 2026, Perkuat Pelayanan Pertanahan

Pada tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, diterbitkan surat permohonan pembatalan sertipikat. Melalui proses panjang dan mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan sebanyak 717 sertipikat tanah seluas 485 hektare.

“Setelah kami cermati, pasal yang digunakan tidak sesuai. Proses ini sebenarnya sudah melalui mediasi panjang sejak Januari 2025, namun belum semua pihak sepakat. Karena itu, kami akan melakukan mediasi kembali,” tegas Nusron.

Dalam mediasi lanjutan tersebut, Menteri Nusron meminta pemegang IUP agar membayarkan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan. Langkah ini diharapkan menjadi solusi yang adil bagi perusahaan maupun masyarakat.

Baca Juga :  Perjalanan Panjang Bank Indonesia: Dari De Javasche Bank ke Bank Sentral Digital Berdaulat

“Perintah kami kepada tim yang turun ke lapangan, tidak boleh pulang sebelum masalah ini tuntas. Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujarnya.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi langkah cepat Kementerian ATR/BPN dalam merespons permasalahan yang dialami masyarakat transmigran. Ia memastikan pihaknya akan turut mengawal penyelesaian konflik tersebut dengan menurunkan tim ke lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM atas respons cepat yang diberikan,” ujar Iftitah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah diterbitkan untuk PT SSC di lokasi tersebut. Hingga permasalahan selesai, IUP perusahaan akan dibekukan sementara.

“Kami akan mengkaji ulang seluruh perizinan yang dimiliki perusahaan. Kegiatan pertambangan dibekukan sampai persoalan ini benar-benar clear,” pungkas Tri Winarno.

Berita Terkait

KNMP TANJUNG KASUARI PERKUAT INFRASTRUKTUR PERIKANAN, AKSES EKSPOR NELAYAN JADI PERHATIAN
*KNMP Kota Sorong Perkuat Rantai Dingin, Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal*
1.370 Kapal Fiber KNMP Diproduksi di Manokwari, Buka Peluang Kerja bagi Putra Papua
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami
KNMP Wamargege Didorong Perkuat Ekonomi Nelayan dan Potensi Udang Banana Sorong Selatan
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Papua, Kodam Cenderawasih Perkuat Penanganan Karhutla
Pria 58 Tahun Ditemukan Meninggal di Entrop Jayapura, Polisi Lakukan Penyelidikan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:28 WIT

KNMP TANJUNG KASUARI PERKUAT INFRASTRUKTUR PERIKANAN, AKSES EKSPOR NELAYAN JADI PERHATIAN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:20 WIT

*KNMP Kota Sorong Perkuat Rantai Dingin, Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal*

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:15 WIT

1.370 Kapal Fiber KNMP Diproduksi di Manokwari, Buka Peluang Kerja bagi Putra Papua

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:56 WIT

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:05 WIT

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Papua, Kodam Cenderawasih Perkuat Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Uncategorized

KNMP SUPRAU PERKUAT RANTAI USAHA PERIKANAN DI SORONG PAPUA BARAT DAYA

Minggu, 25 Okt 2026 - 16:42 WIT