SUARATANAHPAPUA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada 9 Februari 2026. Aturan ini disosialisasikan secara daring kepada jajaran ATR/BPN di seluruh Indonesia pada Rabu (4/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan tidak terlepas dari bagaimana arsip dikelola dengan baik.
Dalu Agung menjelaskan, pada 2025 ATR/BPN memperoleh nilai pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar 74,29 dengan kategori BB atau Sangat Baik. Capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh unit kerja dalam memastikan tata kelola arsip berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan.
Ia berharap melalui penerapan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2026, pengelolaan kearsipan di lingkungan ATR/BPN dapat semakin terarah dan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, menjelaskan bahwa penyusunan peraturan tersebut telah dimulai sejak 2020 dan kini menjadi payung hukum penyelenggaraan kearsipan di lingkungan kementerian.
Menurutnya, aturan tersebut mencakup seluruh proses pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penataan, hingga penyimpanan arsip secara terpadu. Ia juga berharap sosialisasi peraturan ini dapat meningkatkan nilai pengawasan kearsipan sekaligus memperkuat komitmen pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, sosialisasi terkait Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2026 akan dilakukan secara rutin hingga Oktober 2026 dan diikuti oleh seluruh satuan kerja ATR/BPN, baik Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.








