ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kearsipan 2026, Perkuat Pelayanan Pertanahan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada 9 Februari 2026. Aturan ini disosialisasikan secara daring kepada jajaran ATR/BPN di seluruh Indonesia pada Rabu (4/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan tidak terlepas dari bagaimana arsip dikelola dengan baik.

Dalu Agung menjelaskan, pada 2025 ATR/BPN memperoleh nilai pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar 74,29 dengan kategori BB atau Sangat Baik. Capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh unit kerja dalam memastikan tata kelola arsip berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan.

Baca Juga :  Polda Papua Klaim Aksi Unjuk Rasa Hari Ini Berjalan Kondusif

Ia berharap melalui penerapan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2026, pengelolaan kearsipan di lingkungan ATR/BPN dapat semakin terarah dan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, menjelaskan bahwa penyusunan peraturan tersebut telah dimulai sejak 2020 dan kini menjadi payung hukum penyelenggaraan kearsipan di lingkungan kementerian.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Tekankan Penyusunan LPPD Berkualitas untuk Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Daerah

Menurutnya, aturan tersebut mencakup seluruh proses pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penataan, hingga penyimpanan arsip secara terpadu. Ia juga berharap sosialisasi peraturan ini dapat meningkatkan nilai pengawasan kearsipan sekaligus memperkuat komitmen pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, sosialisasi terkait Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2026 akan dilakukan secara rutin hingga Oktober 2026 dan diikuti oleh seluruh satuan kerja ATR/BPN, baik Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Karantina Papua Lepasliarkan Flora dan Fauna Endemik Hasil Gagalkan Penyelundupan
Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga
Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua
Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo
Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si.,: Polda Papua Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Melalui Lomba Memancing, Pererat Soliditas dan Kebersamaan
Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi
Pertamina Berkah Salurkan Santunan untuk 5 Panti Asuhan di Jayapura
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 09:47 WIT

Karantina Papua Lepasliarkan Flora dan Fauna Endemik Hasil Gagalkan Penyelundupan

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:21 WIT

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:56 WIT

Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:53 WIT

Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo

Senin, 29 Juni 2026 - 21:22 WIT

Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si.,: Polda Papua Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Melalui Lomba Memancing, Pererat Soliditas dan Kebersamaan

Berita Terbaru