SUARATANAHPAPUA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan persidangan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sidang sengketa Pilkada untuk Provinsi Papua dan Kabupaten Barito Utara dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 12 September 2025, dengan agenda pembuktian lebih lanjut.
Menurut Nasarudin Sili Luli, Direktur Eksekutif NSL Political Constitutional and Strategic Campaign, MK mengingatkan semua pihak, termasuk pemohon (BTM-CK), untuk menghadirkan saksi dan ahli yang relevan dan berkualitas. Dalam konteks ini, Nasarudin menegaskan bahwa Mahkamah tidak akan memberi ruang lebih banyak untuk saksi, mengingat banyaknya perkara yang harus diselesaikan dalam waktu terbatas.
“Jangan hanya terpaku pada kuantitas, carilah saksi dan ahli yang berkualitas. Mahkamah tidak akan memberi ruang lebih banyak kepada saksi dan ahli, jadi setiap pihak harus bisa menghadirkan saksi yang relevan dengan perkara yang dibawa,” ujar Nasarudin.
Ia juga mengingatkan agar pemohon tidak hanya mengandalkan ahli yang menjelaskan angka-angka atau data yang tidak relevan dengan substansi perkara. “Jangan sampai pemohon hanya menghadirkan ahli untuk menerangkan angka-angka yang kurang relevan. Itu tidak diperlukan dan tidak akan dipertimbangkan,” tambahnya.
Meski demikian, sesuai dengan peraturan MK, Mahkamah tetap memberi ruang bagi pihak terkait dan Bawaslu untuk menghadirkan saksi dan ahli jika mereka merasa perlu. Namun, Nasarudin menyarankan agar setiap pihak menahan diri untuk tidak menghadirkan saksi atau ahli yang tidak relevan, demi mempercepat jalannya sidang.
Sidang lanjutan ini, menurut Nasarudin, menjadi momentum yang penting bagi semua pihak untuk membuktikan dalil mengenai dugaan kecurangan yang terjadi selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Papua. Dalam sidang ini, Mahkamah Konstitusi akan mendalami bukti-bukti yang telah diajukan oleh para pihak yang terlibat.







