JAYAPURA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam memperjuangkan penguatan kelembagaan dan kepastian anggaran hibah tetap bagi KPI Daerah di seluruh Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua KPID Papua, Rusni Abaidata, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak agar eksistensi KPID semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Selama ini, dukungan anggaran dari pemerintah provinsi masih sangat bergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Sayangnya, di beberapa daerah yang menganggap keberadaan KPID kurang strategis, alokasi dana hibah sangat minim sehingga menghambat pelaksanaan tugas pengawasan,” ujar Rusni.
Ia menekankan bahwa KPID semestinya diposisikan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga kualitas siaran yang sehat, edukatif, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Untuk itu, dukungan struktural dan pendanaan dari pemerintah daerah menjadi hal yang mutlak.
Belum lama ini, KPI Pusat telah menyampaikan aspirasi tersebut dalam audiensi bersama Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum. Dalam pertemuan itu, Kemendagri menyambut baik upaya penguatan kelembagaan KPID, dan berkomitmen memperbarui surat edaran terkait penganggaran dan kelembagaan. Pemerintah juga memastikan bahwa mulai tahun 2026, akan ditetapkan mekanisme anggaran hibah tetap untuk seluruh KPI Daerah.
Terkait situasi di Papua, Rusni mengungkapkan bahwa KPID Papua masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk memperkuat eksistensi kelembagaan di daerah. Ia berharap Pemprov Papua konsisten terhadap amanat UU Penyiaran dan mendukung keberlangsungan lembaga ini.
“Kami saat ini menunggu tindak lanjut pemerintah daerah terkait perpanjangan SK Komisioner, pemindahan sekretariat KPID, serta penyelesaian berbagai aspek kelembagaan lainnya. Kami optimis, Pemprov Papua memahami pentingnya fungsi KPID dalam mengawal penyiaran yang berkualitas di Bumi Cenderawasih,” tutup Rusni.








