SUARATANAHPAPUA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua melakukan pertemuan resmi dengan Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, di ruang kerjanya pada Selasa (25/11/2025). Pertemuan ini menjadi langkah strategis bagi KPID Papua untuk memperkuat kelembagaan serta menyampaikan berbagai persoalan krusial yang selama ini menghambat pelaksanaan tugas pengawasan penyiaran di wilayah Papua.
Ketua KPID Papua, Rusni Abaidata, menyatakan bahwa pertemuan tersebut sangat penting karena selain sebagai silaturahmi, KPID perlu menjelaskan kembali kedudukan dan fungsi lembaga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, kewenangan KPID dalam melakukan pengawasan isi siaran, memberikan rekomendasi kelayakan kepada lembaga penyiaran, serta menjaga kualitas konten televisi dan radio di Papua, membutuhkan dukungan pemerintah daerah agar dapat berjalan optimal.
SK Komisioner Belum Diproses, Program Mandek
Isu pertama yang disoroti dalam pertemuan tersebut adalah belum diprosesnya perpanjangan Surat Keputusan (SK) tujuh anggota Komisioner KPID Papua. Keterlambatan ini berdampak besar terhadap kelancaran operasional lembaga.
“Selama ini kami tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal. Salah satunya terkait operasional dan belanja KPID yang terhambat, sehingga program-program KPID tidak berjalan optimal,” ujar Rusni Abaidata.
Keterbatasan anggaran dan status administratif komisioner yang belum diperbarui membuat berbagai agenda pengawasan penyiaran, monitoring isi siaran, hingga koordinasi dengan lembaga penyiaran berjalan tidak efektif.
Kantor Sekretariat Tidak Lagi Tersedia
Selain persoalan SK, KPID Papua juga menghadapi masalah mendesak terkait gedung kantor sekretariat. Kontrak sewa kantor yang selama ini digunakan telah habis dan tidak diperpanjang, sehingga KPID Papua tidak lagi memiliki ruang kerja tetap.
Ketiadaan kantor membuat aktivitas komisioner, tim, dan staf sekretariat menjadi sangat terbatas. Fungsi pengawasan siaran, verifikasi aduan masyarakat, hingga koordinasi dengan lembaga penyiaran di kabupaten/kota menjadi terganggu.
“Kami menyampaikan kepada Gubernur bahwa menjalankan tugas pengawasan penyiaran sangat berat bila tidak memiliki gedung kantor yang representatif, terutama untuk membangun komunikasi intensif dengan media-media di Papua, dan juga dalam menerima aduan dari masyarakat terhadap isi siaran yang ditayangkan baik melalui televisi maupun radio,” ungkap Rusni.
Hak Komisioner dan Staf Belum Terpenuhi Sejak 2023
KPID Papua juga mengangkat persoalan hak-hak komisioner, sekretariat, dan staf yang belum terealisasi sejak 2023 hingga 2025. Hal ini dipicu minimnya anggaran dan kurangnya penyelesaian administrasi oleh pejabat sebelumnya. Keterlambatan tersebut memengaruhi motivasi, kinerja, dan konsistensi lembaga dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan penyiaran.
Menurut Rusni, kondisi ini perlu segera diselesaikan agar KPID Papua dapat kembali berfungsi sebagai lembaga negara independen yang menjalankan mandat regulasi penyiaran dengan baik.
Gubernur Papua Beri Apresiasi dan Janji Dukungan
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri mengapresiasi komitmen dan keteguhan para komisioner yang tetap menjalankan tugas sesuai koridor undang-undang meski berada dalam kondisi terbatas. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan mencari solusi, terutama terkait penyediaan gedung sekretariat yang layak bagi KPID Papua.
Gubernur juga mendorong KPID agar tetap menjalankan fungsi pengawasan penyiaran sambil menunggu proses penyelesaian administratif dan pemenuhan dukungan kelembagaan lainnya.
KPID Papua Berharap Ada Percepatan Penguatan Lembaga
Rusni berharap pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan maksimal agar KPID Papua mampu kembali bekerja secara profesional, mandiri, dan efektif. Penguatan kelembagaan dinilai penting untuk menjaga kualitas penyiaran dan memastikan masyarakat Papua mendapatkan informasi yang sehat, edukatif, dan sesuai standar regulasi penyiaran nasional.
“Tuhan baik, ini kesempatan berharga bagi kami. Gubernur menerima kami dengan baik dan memberikan harapan positif bagi KPID,” katanya.
KPID Papua menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan guna menjamin bahwa isi siaran televisi dan radio di Papua tetap berkualitas, berimbang, dan bermanfaat bagi publik.







