SUARATANAHPAPUA — Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak menangkap seorang pria berinisial PW (32), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
PW ditangkap di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus pembakaran yang terjadi pada 11 Februari 2021.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan PW merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tertanggal 13 Februari 2021.
Menurut Yusuf, penyidik sebelumnya telah menangkap tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial AT alias K yang ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW pada 19 Mei 2024, dan YW alias SM pada 10 Juni 2025.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW hingga menerbitkan surat DPO Nomor DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim pada 27 Mei 2024.
Sejumlah Alat Berat dan Bangunan Hangus Terbakar
Kasus pembakaran camp PT Unggul tersebut mengakibatkan kerugian material berupa sejumlah alat berat, kendaraan, dan bangunan operasional perusahaan.
Barang yang dilaporkan terbakar meliputi dua unit ekskavator, satu unit wheel loader, satu unit track loader, satu unit Bomag, satu unit traktor, tiga unit dump truck, satu unit mobil single cabin, dan satu unit mobil pikap.
Selain itu, bangunan mess karyawan, gudang solar, dan gudang genset juga hangus terbakar. Dalam peristiwa tersebut, tidak dilaporkan adanya korban jiwa.
Yusuf mengatakan PW diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak.
Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kapak, parang, dan satu unit telepon genggam.
PW selanjutnya dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami dugaan perannya dalam kasus pembakaran tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Puncak.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal Sembilan Tahun
Dalam keterangan Satgas Damai Cartenz, PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Yusuf menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, juga menekankan pentingnya koordinasi dan pertukaran informasi yang akurat antara satuan tugas dan jajaran kepolisian di wilayah dalam mendukung penanganan perkara.
Satgas Operasi Damai Cartenz mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Puncak.
Polisi juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi yang relevan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, demi terciptanya situasi Papua yang aman dan kondusif.








