SUARATANAHPAPUA.COM — Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Papua mendorong percepatan pemetaan dan perlindungan tanah adat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah konflik pertanahan, terutama ketika investasi maupun pembangunan masuk ke wilayah masyarakat adat.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua, Dr. Roy EF Wayoi, dalam wawancara bersama media usai pelaksanaan syukuran sederhana memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi momentum 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Tahun ini, Kementerian ATR/BPN mengusung tema “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”.
Menurut Roy, pemetaan tanah adat menjadi bagian penting dalam memberikan kejelasan mengenai status dan batas-batas kepemilikan tanah. Dengan adanya pemetaan, pemerintah, masyarakat, maupun investor dapat memiliki acuan yang lebih jelas sebelum sebuah program pembangunan atau investasi dijalankan.
“Harapan kita, seluruh tanah Papua ini bisa dipetakan kemudian diberikan perlindungan. Tetapi sekali lagi, aturan-aturan yang sudah dibuat itu harus diaplikasikan,” kata Roy.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap tanah masyarakat adat tidak cukup hanya melalui proses sertifikasi. Menurutnya, langkah tersebut juga perlu disertai pengakuan dan penetapan dari pemerintah daerah.
Kepastian mengenai status dan kepemilikan tanah, lanjut Roy, menjadi salah satu faktor penting sebelum pemerintah menjalankan program maupun investor memulai kegiatan di suatu wilayah.
Tanpa kepastian tersebut, pembangunan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Masyarakat dapat mengajukan tuntutan ketika proyek sudah berjalan karena status maupun batas kepemilikan tanah belum memiliki kejelasan.
“Jangan sampai terkesan kosong, proyek masuk baru datang tuntutan. Itu terlambat,” ujarnya.
Karena itu, Kanwil ATR/BPN Papua mendorong agar pemetaan dan perlindungan tanah adat dilakukan sejak awal sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi potensi konflik pertanahan di Tanah Papua.








