SUARATANAHPAPUA.COM – Sebanyak 750 personel gabungan dari Polresta Jayapura Kota, Polda Papua, dan Satuan Brimob Polda Papua diturunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar oleh kelompok mahasiswa di Distrik Abepura dan Distrik Heram, Jayapura. Meskipun aksi ini tidak memiliki izin resmi, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap memberikan ruang bagi demonstran untuk menyampaikan aspirasi mereka, namun dengan syarat.
Kapolresta menjelaskan bahwa aksi yang berlangsung hari ini harus dilakukan di tempat yang telah disepakati, tanpa ada long march yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Silakan sampaikan aspirasi, kami tidak menutup ruang demokrasi. Namun, long march tidak diperbolehkan. Kota Jayapura memiliki sejarah terkait long march yang sering kali menyebabkan ketidak tertiban dan mengganggu kepentingan umum,” ujar Kombes Fredrickus di lokasi aksi, sekitar Perumnas III Waena.
Meskipun aksi unjuk rasa ini tidak berizin, Kapolresta menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menutup ruang demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa ketertiban umum harus tetap dijaga. “Kami harap aksi ini tetap berlangsung dengan tertib. Sampaikan aspirasi di tempat yang telah ditentukan, dan jika sudah selesai, silakan bubarkan diri dengan tertib. Jika tidak, kami yang akan membubarkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Aksi yang digelar di Perumnas III Warna dan sekitarnya dilaporkan mulai mengganggu ketertiban umum. Beberapa warga mengeluhkan dampak dari kerumunan tersebut. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap mengawal penyampaian aspirasi dan berkomitmen menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.
Kombes Fredrickus menambahkan, “Jika massa tidak membubarkan diri sesuai waktu yang telah ditentukan, kami akan mengambil tindakan tegas berdasarkan prosedur yang ada.”
Pihak kepolisian terus mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak untuk berpendapat dan kewajiban menjaga ketertiban. Pemerintah dan aparat kepolisian berkomitmen memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang damai tanpa mengganggu kenyamanan publik.








