Klarifikasi Pemkab Yapen: Kenaikan Kelas Kini Berbasis Kemampuan Dasar

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi bahwa sekitar 60 persen siswa sekolah dasar (SD) di daerah tersebut naik kelas namun belum mampu membaca dan menulis.

Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, menegaskan bahwa data tersebut tidak dapat dipahami sebagai gambaran menyeluruh kondisi pendidikan di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari evaluasi terbatas yang dilakukan oleh Yayasan Rumsram Biak atas permintaan langsung pemerintah daerah.

Menurutnya, evaluasi tersebut merupakan langkah koreksi internal untuk mengetahui kondisi riil proses belajar mengajar di lapangan, bukan survei komprehensif seluruh sekolah di Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Ini permintaan saya untuk mengetahui sejauh mana proses belajar mengajar berjalan. Kita harus tahu kondisi riil di lapangan,” ujar Bupati, Sabtu (14/2/2026).

Pemerintah daerah menilai penarikan kesimpulan umum dari data terbatas tersebut tidak memenuhi prinsip objektivitas metodologi dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Evaluasi dimaksud digunakan sebagai alat ukur awal untuk menentukan arah kebijakan pembenahan pendidikan.

Baca Juga :  Yang Lain Taguncang, KPU Tetapkan MARIYO Menang di Keerom

Bupati menyampaikan bahwa persoalan kemampuan literasi dasar siswa merupakan akumulasi masalah dalam kurun lima hingga sepuluh tahun terakhir, sehingga tidak dapat dianggap sebagai persoalan yang muncul secara tiba-tiba.

“Kondisi hari ini adalah cerminan dari proses beberapa tahun lalu. Jadi ini bukan masalah yang baru terjadi sekarang,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan melakukan pembenahan menyeluruh mulai dari input, proses hingga output pendidikan. Salah satu fokus utama adalah penertiban tenaga pendidik, khususnya terkait kehadiran guru di tempat tugas.

Bupati menyoroti adanya guru yang ditugaskan di kampung namun menetap di kota dengan alasan nota dinas. Ia menegaskan seluruh guru harus kembali bertugas sesuai Surat Keputusan (SK) penempatan.

Baca Juga :  Didampingi Tim Hukum Pieter Ell, Pengadilan Agama Jayapura Sita Ruko dan Bengkel Mewah Pengusaha Padang di Abepura

“Kalau ditugaskan di kampung, harus mengajar di kampung sesuai SK. Tidak bisa menggunakan nota dinas untuk tinggal di kota,” tegasnya.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas hingga pemberhentian bagi tenaga pendidik yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Selain itu, Pemkab menetapkan kebijakan bahwa siswa yang belum mampu membaca dan menulis tidak akan dinaikkan kelas. Kenaikan kelas akan berbasis pada penguasaan kemampuan dasar literasi.

Menanggapi isu yang viral, Bupati meminta masyarakat tidak memanfaatkan persoalan tersebut untuk kepentingan politik. Ia menegaskan evaluasi yang dilakukan merupakan bentuk keterbukaan pemerintah dalam melihat kondisi riil pendidikan untuk diperbaiki.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menegaskan komitmennya meningkatkan mutu pendidikan secara nyata, terukur dan berkelanjutan, serta mengajak seluruh pihak menyampaikan informasi secara berimbang demi kepentingan generasi Yapen ke depan.

Berita Terkait

KNMP TANJUNG KASUARI PERKUAT INFRASTRUKTUR PERIKANAN, AKSES EKSPOR NELAYAN JADI PERHATIAN
*KNMP Kota Sorong Perkuat Rantai Dingin, Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal*
1.370 Kapal Fiber KNMP Diproduksi di Manokwari, Buka Peluang Kerja bagi Putra Papua
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami
KNMP Wamargege Didorong Perkuat Ekonomi Nelayan dan Potensi Udang Banana Sorong Selatan
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Papua, Kodam Cenderawasih Perkuat Penanganan Karhutla
Pria 58 Tahun Ditemukan Meninggal di Entrop Jayapura, Polisi Lakukan Penyelidikan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:28 WIT

KNMP TANJUNG KASUARI PERKUAT INFRASTRUKTUR PERIKANAN, AKSES EKSPOR NELAYAN JADI PERHATIAN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:20 WIT

*KNMP Kota Sorong Perkuat Rantai Dingin, Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal*

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:15 WIT

1.370 Kapal Fiber KNMP Diproduksi di Manokwari, Buka Peluang Kerja bagi Putra Papua

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:56 WIT

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:05 WIT

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Papua, Kodam Cenderawasih Perkuat Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Uncategorized

KNMP SUPRAU PERKUAT RANTAI USAHA PERIKANAN DI SORONG PAPUA BARAT DAYA

Minggu, 25 Okt 2026 - 16:42 WIT