Didampingi Tim Hukum Pieter Ell, Pengadilan Agama Jayapura Sita Ruko dan Bengkel Mewah Pengusaha Padang di Abepura

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 03:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi Tim Hukum Piter Ell, Pengadilan Agama Jayapura Sita Ruko dan Bengkel Mewah Pengusaha Padang di Abepura

Didampingi Tim Hukum Piter Ell, Pengadilan Agama Jayapura Sita Ruko dan Bengkel Mewah Pengusaha Padang di Abepura

SUARATANAHPAPUA.COM – Pengadilan Agama Jayapura bersama tim kuasa hukum dari kantor hukum Pieter Ell & Rekan, serta aparat kepolisian, kelurahan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), melaksanakan penyitaan sejumlah aset milik pengusaha asal Padang yang terlibat dalam sengketa waris. Eksekusi berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa, 22 Juli hingga Kamis, 24 Juli 2025, di berbagai titik strategis di Kota Jayapura.

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 162 PK/Ag/2023 tertanggal 14 September 2023, dan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt/Eks/2025/PA/JPR.

Pada hari terakhir eksekusi, Kamis (24/7/2025), dua aset utama di Distrik Abepura menjadi sasaran:

  • Ruko Mahligai di Kelurahan Abepura (SHM No. 43, luas 798 m²)
  • Bengkel Angkasa Variasi di Kelurahan Kotaraja, terdiri dari:
    • SHM No. 130 (253 m²)
    • SHM No. 105 (1.600 m²)
    • SHM No. 329 (298 m²)
    • SHM No. 106 (262 m²)

Penyitaan dilakukan dengan pemasangan plang sita di setiap objek sengketa. Pengadilan menegaskan bahwa seluruh penghuni dilarang memindahtangankan atau menjual aset hingga proses hukum dan lelang tuntas.

Baca Juga :  Empat Pejabat Kesehatan PNG Ditahan Imigrasi Jayapura, Pengacara Sebut Ada Dugaan Pemerasan dan Akan dilaporkan ke Menteri Imigrasi

Panitera sekaligus juru sita Pengadilan Agama Jayapura, Muhamad Abdu M. Torano, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Aset yang kami sita dijadwalkan selesai paling lambat Kamis. Penghuni diberi kesempatan menjaga aset, namun dilarang memindahtangankan. Aktivitas sewa tetap bisa berjalan hingga proses lelang terbuka,” jelas Torano kepada awak media.

Sengketa Waris Delapan Tahun

Aset yang disita merupakan bagian dari perkara sengketa warisan antara Herlena dan Ernita, dua ahli waris dari almarhum Marjohan, yang memiliki dua istri—Pipin dan Yulimar. Herlena adalah anak kandung dari istri pertama, sedangkan istri kedua tidak memiliki anak kandung, namun memiliki anak angkat.

Kuasa hukum Herlena, Takamully, SH., MH., menegaskan bahwa hak anak kandung dalam pembagian warisan harus menjadi prioritas, sesuai dengan prinsip hukum Islam.

“Putusan Mahkamah Agung sudah menegaskan pembagian secara proporsional. Namun selama delapan tahun, klien kami dizalimi dan tidak menerima hak warisnya,” ujar Takamully.
“Sita eksekusi adalah tahap awal. Selanjutnya, dilakukan penilaian aset dan lelang terbuka. Kami akan terus kawal proses ini hingga hak klien kami dipenuhi.”

Baca Juga :  Dari London, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan

Rincian Aset yang Disita

Selasa, 22 Juli 2025 – Distrik Jayapura Utara & Selatan

  • Jayapura Utara
    • Tanah dan bangunan, Jalan Sungai Tami, Kelurahan Imbi (SHM No. 71)
    • Tiga unit rumah, Kelurahan Gurabesi (SHM No. 566, 568, dan 569)
    • Bangunan, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gurabesi (SHM No. 114)
  • Jayapura Selatan
    • Tiga unit Ruko Toko Papua, Kelurahan Entrop (SHM No. 1.401)
    • Gudang, Kelurahan Entrop (SHM No. 352)

Rabu, 23 Juli 2025 – Distrik Heram

  • Tanah dan tiga unit bangunan, Kelurahan Waena (SHM No. 529)
  • Dua bidang tanah luas di Kelurahan Hedam:
    • SHM No. 238 (4.816 m²)
    • SHM No. 237 (4.822 m²)

Kamis, 24 Juli 2025 – Distrik Abepura

  • Ruko Mahligai, Kelurahan Abepura (SHM No. 43)
  • Bengkel Angkasa Variasi, Kelurahan Kotaraja (SHM No. 130, 105, 329, dan 106)

Total Aset Bernilai Ratusan Miliar

Penyitaan ini membuka jalan menuju lelang aset yang total nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Proses selanjutnya adalah penilaian nilai pasar oleh tim independen, sebelum dilakukan lelang terbuka kepada publik.

Berita Terkait

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga
Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua
Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo
Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si.,: Polda Papua Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Melalui Lomba Memancing, Pererat Soliditas dan Kebersamaan
Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi
Pertamina Berkah Salurkan Santunan untuk 5 Panti Asuhan di Jayapura
Sidang PTUN Jayapura, Gubernur Akui Usulan PAW Naftali Kobepa Telah Diterima
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:21 WIT

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:56 WIT

Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:53 WIT

Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:16 WIT

Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 08:28 WIT

Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi

Berita Terbaru