SUARATANAHPAPUA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/9/2025) memutuskan menolak permohonan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang diajukan oleh pasangan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma (BTM-CK). Dengan putusan tersebut, pasangan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Papua.
Hakim MK, Suhartono, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh termohon serta pihak terkait ditolak sepenuhnya. “Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan termohon untuk semuanya,” ujar Hakim Suhartono.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menetapkan pasangan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) sebagai pemenang Pemilihan Gubernur Papua melalui rapat pleno penghitungan suara yang digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam penghitungan suara, pasangan nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) meraih 255.683 suara (49,6 persen), sementara pasangan nomor urut 02, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) memperoleh 259.817 suara (50,4 persen), unggul dengan selisih 4.134 suara.
Usai Pengumuman MK, Situasi di Tabi dan Saereri Aman, Warga Bahkan Berkatifitas seperti biasa. Gubernur Baru diharapkan Mampu Membawa Perubahan dan Kesejahteraan Untuk Warga Papua.








