Pengacara Kawakan Sebut Hukum Membenarkan Penangkapan HAN

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 07:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, Senin (25/11/2025) mengapresiasi Polda Papua terkait penangkapan mantan Bupati Biak berinisial HAN.

“Pada saat dia di tangkap itu sudah statusnya tersangka, Polisi memandang bahwa ketentuan pasal 184 KUHAP itu sudah di penuhi sudah lebih dari satu alat bukti, sehingga Polisi menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dan ini dibenarkan secara hukum menjemput HAN di Biak membawanya melalui pesawat ke Jayapura, kemudian dikawal dengan mobil sejenis barakuda ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan. Itu menurut saya, secara hukum dibenarkan, sebagai seorang pengacara , saya rasa itu suatu yang dibenarkan sesuai KUHAP pasal 184 dan 112,”tegasnya.

Baca Juga :  Uang Layak Edar Melimpah, BI Papua Tingkatkan Layanan Ramadan 51 Persen

Polda Papua melakukan penangkapan terhadap HAN, tersangka kasus kekerasan seksual di kediamannya, pada Jumat (22/11/2024).

HAN ditangkap atas dugaan kasus asusila terhadap anak dibawah umur dengan korban yang berinisial RR (18).

Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi mengatakan bahwasannya pelaku sering memberikan uang kepada RR (korban) sejak kelas 1 SMA, sebagai upaya agar ia menuruti kemauannya.

“Penangkapan dilakukan setelah HAN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan yang bersangkutan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki,” ucapnya.

Baca Juga :  Pembangunan di Provinsi Papua Pegunungan Harus Terus Berjalan di Tengah Tantangan Bencana dan Infrastruktur

Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa tersangka dilaporkan pada tanggal 9 November 2024, dan pelecehan yang dialami korban diduga terjadi sejak masih sekolah.

“Korban berusia 18 tahun dan baru saja menyelesaikan pendidikan di bangku SMA, naasnya RR (korban) sudah mengenal tersangka sejak kelas 1 SMA, dan korban sering dibantu untuk kegiatan Osis,” tambah Direskrimum.

Setelah ditangkap, Tersangka HAN langsung dibawa ke Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini telah di tahan di Rutan Mapolda Papua, tutup Direskrimum. (RDK)

Berita Terkait

KNMP TANJUNG KASUARI PERKUAT INFRASTRUKTUR PERIKANAN, AKSES EKSPOR NELAYAN JADI PERHATIAN
*KNMP Kota Sorong Perkuat Rantai Dingin, Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal*
1.370 Kapal Fiber KNMP Diproduksi di Manokwari, Buka Peluang Kerja bagi Putra Papua
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami
KNMP Wamargege Didorong Perkuat Ekonomi Nelayan dan Potensi Udang Banana Sorong Selatan
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Papua, Kodam Cenderawasih Perkuat Penanganan Karhutla
Pria 58 Tahun Ditemukan Meninggal di Entrop Jayapura, Polisi Lakukan Penyelidikan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:28 WIT

KNMP TANJUNG KASUARI PERKUAT INFRASTRUKTUR PERIKANAN, AKSES EKSPOR NELAYAN JADI PERHATIAN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:20 WIT

*KNMP Kota Sorong Perkuat Rantai Dingin, Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal*

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:15 WIT

1.370 Kapal Fiber KNMP Diproduksi di Manokwari, Buka Peluang Kerja bagi Putra Papua

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:56 WIT

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:05 WIT

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Papua, Kodam Cenderawasih Perkuat Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Uncategorized

KNMP SUPRAU PERKUAT RANTAI USAHA PERIKANAN DI SORONG PAPUA BARAT DAYA

Minggu, 25 Okt 2026 - 16:42 WIT