SUARATANAHPAPUA.COM – Kehadiran Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) diharapkan tidak hanya menghadirkan fasilitas bagi masyarakat pesisir, tetapi juga menjadi wadah pengorganisasian nelayan sekaligus sarana untuk memetakan kebutuhan mereka secara lebih akurat.
Nelayan asal Manokwari, Melianus, menilai keberadaan KNMP dapat menjadi ruang bagi masyarakat pesisir untuk berhimpun dan menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan usaha perikanan. Menurutnya, pengorganisasian yang baik akan membantu menggambarkan kondisi nelayan di lapangan, termasuk kebutuhan terhadap sarana melaut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan, seperti kapal, mesin, dan alat tangkap. Melianus berharap bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sesuai kondisi dan aktivitas mereka.
Berdasarkan pengamatannya di lapangan, Melianus menyampaikan masih terdapat situasi ketika masyarakat yang membutuhkan sarana melaut belum memperoleh dukungan, sementara pihak lain justru menerima bantuan.
Pandangan tersebut merupakan pengamatan dan penilaian Melianus, sehingga tidak serta-merta dapat digeneralisasi sebagai gambaran keseluruhan mekanisme penyaluran bantuan nelayan. Karena itu, ketepatan sasaran membutuhkan dukungan data, proses verifikasi, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
KKP Perkuat Pendataan dan Pelayanan Perizinan Nelayan
Penguatan data nelayan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelayanan dan pembinaan masyarakat pesisir. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada September 2026 melaksanakan aksi jemput bola di sejumlah lokasi KNMP untuk membantu nelayan mengurus perizinan sekaligus menyerap masukan dari masyarakat.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan kemudahan pengurusan perizinan perlu berjalan seiring dengan penguatan basis data nelayan.
“KKP terus mendorong kemudahan pengurusan perizinan sekaligus membangun basis data yang lebih akurat agar pelayanan dan pembinaan ke depan dapat dilakukan secara tepat,” ujar Lotharia.
Kegiatan jemput bola tersebut mencakup konsultasi, pemeriksaan dan verifikasi berkas, pendataan, hingga fasilitasi penerbitan perizinan bagi nelayan.
Di KNMP Bintaro, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada akhir Agustus 2026, KKP mencatat sebanyak 119 dokumen telah dilayani. Sementara itu, di KNMP Ketapang, Lampung Selatan, terdapat 43 dokumen perizinan yang dilayani.
Penguatan basis data tidak hanya berkaitan dengan pencatatan identitas nelayan, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk memahami kondisi usaha, kebutuhan administrasi, serta pelayanan dan pembinaan yang diperlukan masyarakat pesisir.
Bantuan KNMP Memiliki Dasar Petunjuk Teknis
Penyaluran bantuan KNMP Tahun Anggaran 2026 memiliki dasar petunjuk teknis melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 5 Tahun 2026.
Regulasi yang ditetapkan pada 28 Januari 2026 tersebut kemudian diubah melalui Kepmen KP Nomor 41 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 25 Mei 2026.
Kepmen KP Nomor 41 Tahun 2026 secara khusus mengatur perubahan atas Kepmen KP Nomor 5 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Anggaran 2026.
Dengan adanya dasar regulasi tersebut, pelaksanaan bantuan KNMP memiliki kerangka administratif dan petunjuk teknis yang menjadi acuan penyaluran.
Namun, keberadaan regulasi tetap perlu diikuti pelaksanaan yang transparan, verifikasi penerima, serta pengawasan agar bantuan dapat disalurkan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
KNMP Didorong Menjadi Penggerak Ekonomi Pesisir
Harapan agar KNMP berkembang menjadi penggerak ekonomi nelayan juga disampaikan dari daerah lain. Perspektif Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Supiori menempatkan KNMP sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa fungsi KNMP diharapkan tidak berhenti pada pembangunan kawasan dan penyediaan fasilitas, tetapi juga berlanjut pada penguatan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
Arah pengembangan tersebut sejalan dengan pembekalan yang dilakukan KKP kepada pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang mengelola KNMP.
Pada Juli 2026, KKP menyatakan pengurus dari 65 lokasi KNMP telah dibekali pengetahuan teknis, manajerial, serta akses pembiayaan usaha.
Sekretaris Jenderal KKP, Andy Artha Donny Oktopura, menyampaikan bahwa fasilitas seperti cold storage, pabrik es, sentra kuliner, bengkel kapal, dan kios perbekalan nelayan diharapkan dapat mendorong desa-desa nelayan menjadi kawasan ekonomi produktif.
Dalam kesempatan tersebut, KKP juga menekankan bahwa aset yang dibangun merupakan aset masyarakat yang perlu dimanfaatkan dan dikelola dengan baik.
Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Machmud, menegaskan pentingnya pengelolaan aset agar memberikan manfaat bagi anggota koperasi.
“Tugas pengurus adalah mengoperasionalkan aset tersebut agar berputar menjadi profit yang menguntungkan seluruh anggota koperasi,” ujarnya.
Pendataan dan Pengawasan Jadi Bagian Penting
Penguatan KNMP memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penyediaan fasilitas fisik. Selain memastikan fasilitas dapat dimanfaatkan secara produktif, diperlukan pula pengelola yang memiliki kapasitas serta akses yang sesuai dengan kondisi usaha masyarakat nelayan.
Dalam konteks aspirasi Melianus, pendataan menjadi bagian penting untuk mengenali nelayan yang membutuhkan kapal, mesin, maupun alat tangkap berdasarkan kondisi dan kebutuhan aktual.
Namun, data yang akurat perlu didukung proses verifikasi, tata kelola, serta pengawasan yang berjalan secara konsisten. Pendataan tanpa mekanisme pengelolaan dan pengawasan yang memadai belum cukup untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Pada akhirnya, KNMP diharapkan dapat menjadi ruang yang mempertemukan kebutuhan masyarakat nelayan dengan pelayanan pemerintah. Semakin akurat data dan semakin jelas mekanisme penyalurannya, semakin kuat pula dasar untuk menyesuaikan dukungan dengan kondisi penerima.
Harapan terhadap KNMP bukan hanya terletak pada hadirnya fasilitas, tetapi juga pada bagaimana fasilitas, data, dan pengelolaan dapat berjalan bersama untuk mendukung pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat nelayan.








