Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai bentuk tindak lanjut proses hukum yang telah berjalan, Jumat (10/7/2026) siang.

Kegiatan penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara pertama yakni tersangka M.Y terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, berdasarkan laporan kepolisian tanggal 14 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIT di parkiran kendaraan Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  OTK Serang Personel Polres Puncak Jaya Saat Lintasi Distrik Kalome, Puncak Jaya

Selanjutnya, perkara kedua yakni tersangka R.M terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja, berdasarkan laporan kepolisian tanggal 16 Maret 2026.

Perkara tersebut terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 15.47 WIT di Jalan Poros Perbatasan RI-PNG, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Yanuar Fihawiano, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pelimpahan pelaku beserta barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana narkotika yang ditangani hingga proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Setiap perkara yang telah memenuhi kelengkapan administrasi dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Febry.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi dan menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya penyerahan dua tersangka beserta barang bukti tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Pelaksanaan kegiatan Tahap II terhadap kedua perkara tersebut berlangsung aman dan lancar hingga selesai.

Penulis : Danu

Berita Terkait

WARGA DITIKAM DI DEKAI YAHUKIMO, SATGAS DAMAI CARTENZ DALAMI DUGAAN KETERLIBATAN KKB
DPO Kasus Pembakaran Camp PT Unggul Tahun 2021 Ditangkap di Puncak, Polisi Amankan Kapak dan Parang
6 Bulan Setelah Dirampas OPM, Senjata Caracal dan 17 Amunisi Ditemukan Kembali di Maybrat
Mahasiswa Ditemukan Tewas di Pasar Lama, Ada 15 Luka Tusukan
Kontak Tembak di Maybrat, Tiga Anggota Kelompok Bersenjata OPM Dilaporkan Tewas
SATGAS DAMAI CARTENZ AMANKAN DPO JARINGAN SENJATA DAN AMUNISI
POLISI TIDAK TERPANCING SAAT RICUH BENDERA USTJ, MALAH LAKUKAN TINDAKAN TERUKUR !
KEPALA PUSKESMAS LIMAU ASRI LAPORKAN DUGAAN TEROR, POLISI LAKUKAN PENYELIDIKAN
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:38 WIT

WARGA DITIKAM DI DEKAI YAHUKIMO, SATGAS DAMAI CARTENZ DALAMI DUGAAN KETERLIBATAN KKB

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:57 WIT

DPO Kasus Pembakaran Camp PT Unggul Tahun 2021 Ditangkap di Puncak, Polisi Amankan Kapak dan Parang

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:06 WIT

6 Bulan Setelah Dirampas OPM, Senjata Caracal dan 17 Amunisi Ditemukan Kembali di Maybrat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:21 WIT

Mahasiswa Ditemukan Tewas di Pasar Lama, Ada 15 Luka Tusukan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:19 WIT

Kontak Tembak di Maybrat, Tiga Anggota Kelompok Bersenjata OPM Dilaporkan Tewas

Berita Terbaru