ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kearsipan 2026, Perkuat Pelayanan Pertanahan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada 9 Februari 2026. Aturan ini disosialisasikan secara daring kepada jajaran ATR/BPN di seluruh Indonesia pada Rabu (4/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan tidak terlepas dari bagaimana arsip dikelola dengan baik.

Dalu Agung menjelaskan, pada 2025 ATR/BPN memperoleh nilai pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar 74,29 dengan kategori BB atau Sangat Baik. Capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh unit kerja dalam memastikan tata kelola arsip berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan.

Baca Juga :  Dekranasda Papua Tengah Terbaik ke 3 Se-Tanah Papua Dalam Pameran Forum PKP UMKM

Ia berharap melalui penerapan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2026, pengelolaan kearsipan di lingkungan ATR/BPN dapat semakin terarah dan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, menjelaskan bahwa penyusunan peraturan tersebut telah dimulai sejak 2020 dan kini menjadi payung hukum penyelenggaraan kearsipan di lingkungan kementerian.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Tekankan Penyusunan LPPD Berkualitas untuk Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Daerah

Menurutnya, aturan tersebut mencakup seluruh proses pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penataan, hingga penyimpanan arsip secara terpadu. Ia juga berharap sosialisasi peraturan ini dapat meningkatkan nilai pengawasan kearsipan sekaligus memperkuat komitmen pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, sosialisasi terkait Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2026 akan dilakukan secara rutin hingga Oktober 2026 dan diikuti oleh seluruh satuan kerja ATR/BPN, baik Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Koops TNI Habema Ungkap Insiden Pengemudi Lajuran Tewas di Jalur Wamena-Mbua
Kampung Nelayan Merah Putih Waryesi: Warga dan Pemerintah Bangun Masa Depan Ekonomi Pesisir
KNMP Warmasen Jadi Langkah Penguatan Ekonomi Nelayan Raja Ampat
Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo
Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor
Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:06 WIT

Koops TNI Habema Ungkap Insiden Pengemudi Lajuran Tewas di Jalur Wamena-Mbua

Rabu, 16 September 2026 - 13:45 WIT

Kampung Nelayan Merah Putih Waryesi: Warga dan Pemerintah Bangun Masa Depan Ekonomi Pesisir

Selasa, 15 September 2026 - 11:57 WIT

KNMP Warmasen Jadi Langkah Penguatan Ekonomi Nelayan Raja Ampat

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIT

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Jumat, 11 September 2026 - 07:53 WIT

Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan

Berita Terbaru