SUARATANAHPAPUA.COM – Sebanyak 12 perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Boven Digoel dan Merauke, Papua Selatan, mengajukan upaya administratif berupa keberatan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025.
Keberatan tersebut diajukan pada 10 Februari 2026 melalui Tim Advokasi Solidaritas Merauke. Kedua keputusan itu mengatur perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan serta perubahan fungsi kawasan hutan seluas 486.939 hektare di Papua Selatan. Area tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional.
Dokumen Diperoleh Melalui Permohonan Informasi
Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyampaikan bahwa keputusan tersebut sebelumnya tidak diumumkan secara terbuka kepada publik. Untuk memastikan keberadaan dokumen, mereka mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Salinan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 diterima pada 13 Januari 2026. Setelah mempelajari dokumen tersebut, tim advokasi melakukan konsultasi dengan masyarakat adat terdampak di wilayah Merauke dan Boven Digoel.
Teddy Wakum dari LBH Papua Merauke menyatakan bahwa masyarakat adat merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan sebagaimana lazim diterapkan dalam perlindungan hak masyarakat adat.
Respons Masyarakat Adat
Perwakilan masyarakat adat Suku Wambon Kenemopte, Albertus Tenggare, menyampaikan kekecewaan atas terbitnya keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada September 2023, delapan marga telah mengajukan permohonan pengakuan hutan adat dan diminta melengkapi sejumlah persyaratan administratif.
Menurut Albertus, proses tersebut masih berjalan ketika keputusan perubahan status kawasan hutan diterbitkan.
“Kami masih melengkapi persyaratan pengakuan hutan adat, tetapi tiba-tiba kawasan tersebut diubah statusnya,” ujarnya.
Potensi Dampak Sosial dan Lingkungan
Kuasa hukum pemohon keberatan, Tigor Hutapea, menilai perubahan status kawasan hutan tersebut berpotensi berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat adat. Ia menyebutkan potensi hilangnya sumber pangan, terganggunya mata pencaharian tradisional, serta risiko terhadap kelestarian lingkungan dan budaya lokal.
Tim Advokasi Solidaritas Merauke menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat.
Tuntutan Pencabutan Keputusan
Melalui keberatan administratif yang diajukan, masyarakat adat meminta Menteri Kehutanan untuk:
-
Mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025.
-
Menghentikan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Papua Selatan.
-
Melakukan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayah hutan yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya konstitusional masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas wilayah hidup mereka.








