SUARATANAHPAPUA.COM — Kantor Hukum Yuliyanto & Associates secara resmi mengajukan surat permintaan tindak lanjut kepada Gubernur Papua Tengah terkait proses peresmian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Provinsi Papua Tengah atas nama Naftali Kobepa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Surat bernomor 002/NK/Y&A/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tersebut ditandatangani oleh kuasa hukum Yuliyanto, S.H., M.H., selaku advokat dan konsultan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 128/SK-Y&A/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Yuliyanto menyampaikan bahwa kliennya merupakan calon anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari Daerah Pemilihan Papua Tengah VII pada Pemilu 2024 yang berhak menggantikan anggota DPR melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah melalui Surat Nomor 161/PY.03.1-SD/94/2025 tertanggal 14 Maret 2025 telah menetapkan Naftali Kobepa sebagai calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dan memenuhi syarat sebagai calon PAW DPR Papua Tengah.
Selain itu, DPR Papua Tengah juga telah menyampaikan surat usulan peresmian dan pengangkatan PAW kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Tengah dengan Nomor 104.1.4/39/DPRT tertanggal 11 Maret 2025 untuk masa jabatan 2024–2029.
Namun, menurut Yuliyanto, proses tersebut belum berjalan optimal. Ia menyebut adanya surat dari DPW PKB Papua Tengah Nomor 390/DPW-46/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 terkait permohonan pembatalan dan tindak lanjut PAW dari DPP PKB Pusat yang hingga kini masih tertahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Surat tersebut telah diterima pemerintah daerah sejak 29 Oktober 2025 dan telah melalui beberapa kali disposisi, mulai dari Biro Umum, Sekretaris Daerah, hingga Biro Pemerintahan. Namun sampai saat ini belum ada kepastian atau keputusan lanjutan,” kata Yuliyanto.
Ia menilai keterlambatan yang berlangsung lebih dari dua bulan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat hak politik kliennya.
Untuk itu, pihaknya meminta Gubernur Papua Tengah segera menindaklanjuti proses peresmian dan pengangkatan PAW DPR Papua Tengah Kepada Naftali Kobepa sebagai calon yang dinyatakan sah berdasarkan hasil verifikasi KPU dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta adanya kepastian hukum dan percepatan proses peresmian agar tidak terjadi stagnasi administrasi serta tetap menjaga prinsip demokrasi dan kepastian hukum di Papua Tengah,” ujar Yuliyanto.
Surat permintaan tindak lanjut tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menko Polhukam, pimpinan DPR Papua Tengah, pimpinan Fraksi PKB DPR Papua Tengah, KPU Papua Tengah, Bawaslu Papua Tengah, serta pihak terkait lainnya.








