SUARATANAHPAPUA.COM – Panji Mangkunegoro, terdakwa dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kembali muncul di ruang publik dengan menyerahkan laporan baru terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Keerom. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa siang.
Sebelum menyerahkan berkas, panji berkoordinasi dengan asisten pidana khusus kejari jayapura, dan diterima dengan baik diruangan pelayanan laporan masyarakat.

Selepas menyerahkan berkas, Panji mengatakan kepada wartawan mengakui bahwa pengaduan itu merupakan langkah untuk membela hak-hak guru dan siswa yang menurutnya selama ini diabaikan. Ia menuding adanya penyimpangan anggaran yang melibatkan pihak sekolah.
“Saya melaporkan hak-hak guru dan murid yang terabaikan di SMA 1 Keerom. Ada dugaan korupsi dana BOS yang melibatkan sekolah. Padahal dana ini adalah hak guru dan siswa,” kata Panji.
Ia mengklaim persoalan tersebut telah investigasi dan ia suarakan sejak Bulan Februari 2025. Inspektorat Keerom, menurutnya, juga pernah memanggil sekitar 20 guru untuk dimintai keterangan. Namun, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tak kunjung diterbitkan, sehingga ia melihat tidak ada transparansi dalam penggunaan anggaran.
“Undangan wawancara Inspektorat tertanggal 10 Februari 2025 sudah ada, tapi LHP-nya belum keluar. Ada apa dengan Bupati Keerom, Sekda Keerom, dan pihak-pihak yang seolah melindungi sekolah?” ujarnya dengan tegas meski kakinya masih sakit akibat terjatuh dari rumahnya.
Panji agung yang merupakan aktivis GEMPUR itu menyebut, setelah mengangkat dugaan penyimpangan dana BOS, dirinya justru dipolisikan oleh kepala sekolah dan dijerat UU ITE hingga sempat ditahan di Polres Keerom. Ia menilai proses hukum itu sebagai bentuk pembungkaman kritik.
“Saya menyuarakan dugaan korupsi, tapi justru Polres memproses saya dengan UU ITE. Harusnya yang diperiksa adalah substansi yang saya sampaikan, bukan malah memenjarakan saya,” kata dia.
Dalam laporannya ke Kejaksaan, Panji menyebut terdapat indikasi penyalahgunaan dana BOS lebih dari Rp1 miliar yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan sekolah. Ia meminta Kejari Jayapura untuk memproses laporan tersebut secara transparan.
“Korupsi dana dana BOS di sekolah seperti di keerom ini harus diinvestigasi di seluruh Papua. dan saat ini Saya datang ke Kejari untuk memastikan kebenaran ditegakkan, bukan ditutupi,” ucapnya sambil mewarning kejaksaan bertindak cepat.
Sementara itu, perkara UU ITE yang menjerat Panji karena membuat status di FB tetap berjalan. ia saat ini masih menjalani Sidang dan telah memasuki tahap keempat dengan agenda pembacaan putusan sela pada Selasa sore hari ini.
“saya juga menyoroti ketidakhadiran pihak pelapor dalam beberapa persidangan, inikan aneh dimana mana sidang itu pelapor wajib loh hadir saat dakwaan dan pemeriksaan saksi pelapor, tapi saya tetap akan gas terus demi kebenaran dan demi masyarakat di keerom apalagi ini momen haari guru, ” Tutup Panji yang didampingi istrinya di Kejari Jayapura.








