Jayapura, 3 Agustus 2025 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua terus mendorong peran aktif lembaga penyiaran dalam menyosialisasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Provinsi Papua, yang akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025 mendatang.
Dalam rangka pengawasan penyiaran, KPID Papua melaksanakan verifikasi atas pemantauan siaran berjaringan sejak Januari hingga Juli 2025. Verifikasi ini menyasar lima stasiun televisi swasta nasional, yaitu SCTV, Trans TV, Metro TV, Trans 7, dan Indosiar. Kegiatan ini bertujuan memvalidasi laporan siaran dari lembaga penyiaran berjaringan di Papua.
Komisioner KPID Papua bidang Pengawasan Isi Siaran, Jefri Simanjuntak, menyatakan bahwa hasil verifikasi dan rekapitulasi pantauan siaran ini akan menjadi dasar evaluasi tahunan terhadap lembaga penyiaran berjaringan secara nasional.
“Beberapa stasiun TV nasional, khususnya yang berada di bawah naungan MNC Group seperti iNews dan Kompas TV, tidak lagi memiliki biro di Provinsi Papua. Namun, lembaga penyiaran yang masih mempertahankan keberadaannya di Papua tetap konsisten menayangkan informasi lokal dan program-program siaran lainnya,” jelas Jefri.
Ia menambahkan, KPID Papua tetap mendorong agar penayangan program lokal Papua mendapatkan alokasi waktu tayang yang strategis dan produktif agar dapat menjangkau lebih banyak pemirsa.
Menjelang pelaksanaan PSU, KPID Papua mengingatkan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam menyampaikan informasi faktual, terpercaya, dan berimbang. Hal ini menjadi krusial mengingat derasnya arus informasi di media sosial yang belum tentu terverifikasi kebenarannya.
Jefri Simanjuntak juga menyinggung MoU yang telah dilakukan antara KPI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Pers pada tahun 2024 lalu, dalam rangka pengawasan informasi pada Pemilu serentak. Dalam konteks PSU, KPI akan tetap menjalankan fungsinya sebagai pengawas isi siaran, terutama dalam tahapan dan proses pelaksanaan Pilkada.
“Kami mendukung penuh Pemerintah Provinsi Papua, khususnya Pj Gubernur Bapak Agus Fatoni dan jajarannya, serta KPU dan Bawaslu, untuk memanfaatkan media dalam mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam PSU nanti. Kami juga mengimbau lembaga penyiaran agar secara aktif melakukan sosialisasi terkait PSU,” tegas Jefri.
Di akhir pernyataannya, KPID Papua mengajak seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi, khususnya di media sosial. Masyarakat disarankan untuk mengikuti informasi dari lembaga penyiaran televisi dan radio yang telah diawasi secara ketat oleh KPI berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).








