Sidang Kasus Korupsi Aerosport: Kuasa Hukum Anthon Raharusun Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 15:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura resmi menggelar sidang perdana Kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Airosport di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Adapun persidangan perdana kali ini di pimpin oleh Majelis Hakim, Thobias Benggian dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Kajaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua.

Persidangan yang di gelar pada Senin 21 Juli 2025 menghadirkan 5 terdakwa yakni,terdakwa ADE JALALUDIN, S.T (selaku Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan), DOMINGGUS R.H MAYAUT, S.T., M.Si, (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, PAULUS JOHANIS KURNALA selaku Direktur Utama PT. Karya Mandiri Permai, RULI KOESTAMAN, S.T., M.T. selaku Direktur Utama PT. Mulya Cipta Perkasa , dan SUYANI, S.ST, MM. (selaku Pejabat Pembuat Komitmen).

Dalam persidangan pembacaan surat dakwaan, hanya satu dari lima terdakwa, Dominggus Mayaut, (Kepala Dinas Pekerjaan Umum) yang mengajukan eksepsi atau keberatan melalui tim penasihat hukumnya, Anthon Raharusun SH MH.

Anthon Raharusun menjelaskan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Dominggus Mayaut terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka, dinyatakan gugur. “Gugurnya praperadilan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara pokok ke pengadilan dan hari ini surat dakwaan telah dibacakan,” ungkap Anthon.

Dasar hukum gugurnya praperadilan ini merujuk pada Pasal 152 Ayat 1 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa praperadilan gugur ketika perkara pokoknya telah dilimpahkan ke pengadilan dan sidang perdana telah dimulai. Putusan resmi mengenai gugurnya praperadilan ini akan disampaikan oleh hakim pada Rabu mendatang.

Baca Juga :  Paulus Waterpauw, Sang Pembuat Sejarah di Tanah Papua

Anthon Raharusun menyayangkan langkah jaksa yang dinilai terlalu cepat mendorong perkara pokok ke pengadilan. Ia mempertanyakan alasan di balik kecepatan ini, yang dianggap menghambat pengujian tindakan pendahuluan kejaksaan dalam proses praperadilan. “Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik ‘cara-cara lama’ dalam penegakan hukum yang dapat merusak citra keadilan di mata publik,” tambahnya.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan utama karena nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 31 miliar dari total proyek senilai Rp 79 miliar. Angka ini, menurut Anthon, setara dengan separuh anggaran pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Timika.

Anthon Raharusun menyatakan bahwa pembangunan proyek, khususnya terkait timbunan, seharusnya mudah diukur secara teknis di lapangan. Ia bahkan mengklaim bahwa timnya mendampingi jaksa saat pemeriksaan fisik di lokasi dan laporan pertanggungjawaban proyek tersebut “clear 100%”.

Oleh karena itu, dalam persidangan, tim penasihat hukum Dominggus Mayaut meminta majelis hakim untuk turun langsung ke Timika guna melihat kondisi riil di lapangan. “Tujuannya adalah untuk membuktikan apakah kasus ini benar-benar tindak pidana korupsi atau justru upaya kriminalisasi terhadap para terdakwa,” ungkap Anthon.

Ia berharap proses pembuktian di lapangan dapat mencegah terjadinya peradilan sesat dan memastikan keadilan bagi para terdakwa.

Sidang lanjutan untuk mendengarkan eksepsi dari tim penasihat hukum Dominggus Mayaut dijadwalkan pada Senin pekan depan. 

Jaksa Buka Suara Soal P21

Baca Juga :  Yang Lain Siap Lepu,,, Paulus Waterpauw Nilai Tertinggi dalam Survei Pilkada Papua

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan dalam persidangan itu JPU dari Kejari Mimika telah membacakan surat Dakwaan terhadap kelima terdakwa kasus dugaan korupsi Aerosport.

” Salah satu dari kelima terdakwa tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika melalui kuasanya melakukan esepsi yang akan di dengar 1 minggu kedepan,” ujarnya

Sawaki mengatakan sidang selanjutnya akan di langsungkan setelah mendengar hasil terhadap esepsi yang di ajukan kuasa hukum terdakwa Kadis PUPR Mimika.

“Jadi tadi sidang di tunda oleh majelis hakim selama dua minggu, untuk melanjutkan sidang berikutnya,” jelasnya.

Dia menambahkan dengan di mulainya pembacaan surat dakwaan tersebut JPU memastikan akan membuktikan tuduhan terhadap kelima terdakwa itu.

Sementara itu Ricky Raymond Biere, JPU Kejati Papua menambahkan menyangkut dengan pra peradilan adalah hal yang biasa dan sudah terjadwal

“Jadi untuk kasus ini cepat di limpahkan karena mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Karena di Kajati Papua ini juga kan banyak penyidikan sehingga segera dilimpahkan untuk dapat memperoleh kepastian hukumnya,” Pungkasnya

Untuk di ketahui kasus yang menjadi bagian dari persiapan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) ini tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp79 miliar, namun justru berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 31,3 miliar.

Kelima tersangka di sangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara lebih kurang tergantung kualitas perbuatan masing-masing tersangka.

Berita Terkait

KNMP TANJUNG KASUARI PERKUAT INFRASTRUKTUR PERIKANAN, AKSES EKSPOR NELAYAN JADI PERHATIAN
*KNMP Kota Sorong Perkuat Rantai Dingin, Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal*
1.370 Kapal Fiber KNMP Diproduksi di Manokwari, Buka Peluang Kerja bagi Putra Papua
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami
KNMP Wamargege Didorong Perkuat Ekonomi Nelayan dan Potensi Udang Banana Sorong Selatan
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Papua, Kodam Cenderawasih Perkuat Penanganan Karhutla
Pria 58 Tahun Ditemukan Meninggal di Entrop Jayapura, Polisi Lakukan Penyelidikan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:28 WIT

KNMP TANJUNG KASUARI PERKUAT INFRASTRUKTUR PERIKANAN, AKSES EKSPOR NELAYAN JADI PERHATIAN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:20 WIT

*KNMP Kota Sorong Perkuat Rantai Dingin, Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal*

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:15 WIT

1.370 Kapal Fiber KNMP Diproduksi di Manokwari, Buka Peluang Kerja bagi Putra Papua

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:56 WIT

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:05 WIT

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Papua, Kodam Cenderawasih Perkuat Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Uncategorized

KNMP SUPRAU PERKUAT RANTAI USAHA PERIKANAN DI SORONG PAPUA BARAT DAYA

Minggu, 25 Okt 2026 - 16:42 WIT