Cara Ini Digunakan Pelaku Menghabisi Anaknya

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Ananda Nurmila Nainin Alias Tapasya (9) yang nyawanya diakhiri oleh Ayah Tirinya MN, sebelum dibuang ke tengah laut gunakan perahu, ternyata korban hembuskan nafas terakhirnya di rumahnya sendiri bertempat di Dok IX Distrik Jayapura Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat menggelar Press Conference kepada insan pers di Mapolresta, Selasa (20/5) siang.

Kapolresta mengungkapkan dalam rilisnya, Ananda Nurmila Nainin siang itu (Senin, 7/4 siang) oleh Ayah tirinya yakni MN dicekik pada bagian leher hingga lemas dan mengeluarkan darah dari hidungnya kemudian meninggal dunia.

Baca Juga :  PKB ke-24 Freeport Resmi Diteken, Upah dan Tunjangan Pekerja Meningkat

“Usai mencekik Nurmila hingga meregang nyawa, MN kemudian memasukkan jasad korban ke dalam wadah baskom berwarna hitam lalu ditutupi dengan kain sarung, seolah-olah di baskom tersebut adalah pakaian kotor,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut terang Kapolresta, baskom yang berisikan jasad korban tersebut dibawa ke perahu milik teman MN yang dipinjamnya kemudian berangkat ke tengah laut sekira 1,7 kilometer dari rumah.

“Sesampainya di tengah laut, kaki korban kemudian diikat menggunakan nilon dimana diujung sebelahnya terikat satu buah karung berisikan batu, selanjutnya jasad Ananda Nurmila dibuang ke laut dan tenggelam bersama batu dalam karung yang diikatkan pada kakinya. Pelaku MN langsung balik ke rumah dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” ungkap AKBP Fredrickus.

Baca Juga :  Tokoh Agama Papua Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz, Dukung Penegakan Hukum terhadap KKB

Dirinya juga menambahkan, sesampainya di rumah MN kemudian berpura-pura membantu mencari keberadaan korban yang dinyatakan hilang hingga dari hari ke hari sampai di bekuknya MN dirumahnya tersebut pada Jumat (16/5) disaat Polisi telah menyimpulkan seluruh rangkaian penyelidikan yang mengarah padanya.

“MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana,” pungkas Kapolresta AKBP Fredrickus.(rilis)

Berita Terkait

KNMP TANJUNG KASUARI PERKUAT INFRASTRUKTUR PERIKANAN, AKSES EKSPOR NELAYAN JADI PERHATIAN
*KNMP Kota Sorong Perkuat Rantai Dingin, Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal*
1.370 Kapal Fiber KNMP Diproduksi di Manokwari, Buka Peluang Kerja bagi Putra Papua
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami
KNMP Wamargege Didorong Perkuat Ekonomi Nelayan dan Potensi Udang Banana Sorong Selatan
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Papua, Kodam Cenderawasih Perkuat Penanganan Karhutla
Pria 58 Tahun Ditemukan Meninggal di Entrop Jayapura, Polisi Lakukan Penyelidikan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:28 WIT

KNMP TANJUNG KASUARI PERKUAT INFRASTRUKTUR PERIKANAN, AKSES EKSPOR NELAYAN JADI PERHATIAN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:20 WIT

*KNMP Kota Sorong Perkuat Rantai Dingin, Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal*

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:15 WIT

1.370 Kapal Fiber KNMP Diproduksi di Manokwari, Buka Peluang Kerja bagi Putra Papua

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:56 WIT

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:05 WIT

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Papua, Kodam Cenderawasih Perkuat Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Uncategorized

KNMP SUPRAU PERKUAT RANTAI USAHA PERIKANAN DI SORONG PAPUA BARAT DAYA

Minggu, 25 Okt 2026 - 16:42 WIT