SUARATANAHPAPUA.COM
KEEROM — Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom Polda Papua terus mengembangkan penanganan perkara setelah mengamankan sejumlah orang di Kabupaten Keerom, Papua, pada Selasa (15/9/2026).
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tertanggal 15 September 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pihaknya mengamankan HN alias YN yang disebut sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta. Selain YN, petugas turut mengamankan AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).
“Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” kata Yusuf, Rabu (16/9/2026).
Dari penindakan awal, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa. Barang tersebut antara lain senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta perlengkapan pribadi lainnya.
Polisi Temukan Senjata dan Amunisi
Dalam pengembangan perkara, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah AM alias M, salah satu orang yang diamankan.
Yusuf mengatakan, setelah dilakukan pendalaman dan interogasi terhadap pihak-pihak yang diamankan, pada Kamis (17/9/2026) petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Barang yang diamankan antara lain senjata laras panjang rakitan dan sejumlah amunisi kaliber 5,56 milimeter. Polisi juga mengamankan 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 milimeter.
Selain itu, petugas menemukan sejumlah senjata tajam seperti parang dan kampak, beberapa senjata api panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek jenis airsoft gun.
“Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Keerom untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yusuf.
Penyidik masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan masing-masing barang bukti dengan pihak yang diamankan dalam perkara tersebut.
YN Dijerat Sejumlah Pasal
Dalam perkara tersebut, YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.
Pasal 306 KUHP yang disebut berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara Pasal 448 KUHP berkaitan dengan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Adapun Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE mengatur pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelas Yusuf.
Polisi Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Hoaks
Yusuf mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi perkembangan perkara dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan atau informasi yang belum terverifikasi.
Ia menyebut, setelah adanya penangkapan terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan kelompok bersenjata, dapat muncul klaim bahwa orang yang diamankan merupakan masyarakat sipil.
“Ini akan kerap terjadi manakala mereka, dari kelompoknya, kita tangkap, pasti mereka akan klaim bahwa itu merupakan masyarakat sipil. Padahal, proses ini telah melalui proses pemeriksaan serta pendalaman dan data awal yang telah kita miliki, dan ini adalah pengembangan. Kita akan tetap lakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata Yusuf.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Faizal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga mengatakan, pengembangan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara pihak yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap YN maupun beberapa orang lainnya yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dalam pengembangan perkara,” kata Adarma.
Hingga kini, proses penyidikan dan pendalaman terhadap YN serta sejumlah orang lainnya masih berlangsung di Polres Keerom.








