SUARATANAHPAPUA.COM – Sidang lanjutan perkara perdata antara CV Sirindu Rindu, PT Kamang Wijaya, dan PT Pumarino melawan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah serta Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga setempat kembali digelar di Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (21/1/2026).
Sidang yang berlangsung maraton selama sekitar 13 jam itu menyedot perhatian publik setelah terungkap dugaan serius terkait pengalihan dana pembayaran proyek pendidikan. Dalam persidangan, saksi bahkan secara terbuka menyebut satu nama yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut untuk kepentingan lain.
Fakta persidangan mengungkap, dari total 35 paket pekerjaan fisik pendidikan yang dilaksanakan para kontraktor, baru dua paket yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Sementara 33 paket pekerjaan lainnya hingga kini belum dibayarkan, meskipun pekerjaan dinyatakan telah selesai dikerjakan.
Perkara antara CV Sirindu Rindu dan CV Pumarino melawan Pemda Mamberamo Tengah dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Dean Cakra Buana Ginting, SH, didampingi hakim anggota Gerry Geovant Supranata Kaban, SH dan Syahrial Yahya Budi Harto, SH. Sementara perkara PT Kamang Wijaya dipimpin Ketua Majelis Hakim Andreas Saut Mangalan, SH, dengan hakim anggota Hasan, SH dan Rosari, SH. Kedua perkara saat ini memasuki agenda pembuktian saksi.
Dalam kesaksian para saksi terungkap bahwa seluruh pekerjaan fisik benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, namun pembayaran dari pemerintah daerah tidak dilakukan secara tuntas.
Selain itu, terungkap pula bahwa para kontraktor sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Wamena dan Polda Papua pada 2013–2014. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Fakta yang paling disorot dalam persidangan adalah dugaan bahwa anggaran yang seharusnya dibayarkan kepada kontraktor telah dialihkan untuk kepentingan lain oleh pihak tertentu. Penyebutan satu nama secara terbuka di persidangan diharapkan dapat menjadi temuan resmi aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum Soroti Potensi Konflik Kepentingan Jaksa
Kuasa hukum para kontraktor, Yuliyanto, SH, MH, menyoroti posisi Kejaksaan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Pasalnya, Kejaksaan sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam perkara perdata, sementara di sisi lain memiliki fungsi pengawasan hukum terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
Ia menyinggung perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Wamena yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di mana Pemda Mamberamo Tengah seharusnya melaksanakan kewajiban pembayaran karena memiliki kronologi yang dinilai satu rangkaian dengan perkara yang kini disidangkan.
Saksi Adolf Beyai menegaskan, pemerintah daerah semestinya memperoleh advis hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan, bukan justru membiarkan persoalan berlarut-larut hingga kembali menggugat para kontraktor.
Diharapkan Jadi Pintu Masuk Penegakan Hukum
Kuasa hukum penggugat berharap seluruh fakta persidangan, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran publik, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim sekaligus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ini bukan sekadar wanprestasi. Fakta persidangan sudah mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran publik yang merugikan puluhan kontraktor dan berdampak langsung pada layanan pendidikan di Mamberamo Tengah,” tegas kuasa hukum dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Wamena. (RED)








