Sidang Maraton 13 Jam di PN Wamena, Dugaan Pengalihan Dana Pendidikan Pemda Mamberamo Tengah Terkuak

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM  – Sidang lanjutan perkara perdata antara CV Sirindu Rindu, PT Kamang Wijaya, dan PT Pumarino melawan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah serta Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga setempat kembali digelar di Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (21/1/2026).

Sidang yang berlangsung maraton selama sekitar 13 jam itu menyedot perhatian publik setelah terungkap dugaan serius terkait pengalihan dana pembayaran proyek pendidikan. Dalam persidangan, saksi bahkan secara terbuka menyebut satu nama yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut untuk kepentingan lain.

Fakta persidangan mengungkap, dari total 35 paket pekerjaan fisik pendidikan yang dilaksanakan para kontraktor, baru dua paket yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Sementara 33 paket pekerjaan lainnya hingga kini belum dibayarkan, meskipun pekerjaan dinyatakan telah selesai dikerjakan.

Perkara antara CV Sirindu Rindu dan CV Pumarino melawan Pemda Mamberamo Tengah dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Dean Cakra Buana Ginting, SH, didampingi hakim anggota Gerry Geovant Supranata Kaban, SH dan Syahrial Yahya Budi Harto, SH. Sementara perkara PT Kamang Wijaya dipimpin Ketua Majelis Hakim Andreas Saut Mangalan, SH, dengan hakim anggota Hasan, SH dan Rosari, SH. Kedua perkara saat ini memasuki agenda pembuktian saksi.

Baca Juga :  Menjemput Kemenangan Sebentar Lagi, Data Masuk Menunjukan MARIYO Unggul

Dalam kesaksian para saksi terungkap bahwa seluruh pekerjaan fisik benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, namun pembayaran dari pemerintah daerah tidak dilakukan secara tuntas.

Selain itu, terungkap pula bahwa para kontraktor sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Wamena dan Polda Papua pada 2013–2014. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Fakta yang paling disorot dalam persidangan adalah dugaan bahwa anggaran yang seharusnya dibayarkan kepada kontraktor telah dialihkan untuk kepentingan lain oleh pihak tertentu. Penyebutan satu nama secara terbuka di persidangan diharapkan dapat menjadi temuan resmi aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum Soroti Potensi Konflik Kepentingan Jaksa

Kuasa hukum para kontraktor, Yuliyanto, SH, MH, menyoroti posisi Kejaksaan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Pasalnya, Kejaksaan sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam perkara perdata, sementara di sisi lain memiliki fungsi pengawasan hukum terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Dana BOS Diduga Dikorupsi, LSM dan Dewan Adat Laporkan ke Kejati Papua

Ia menyinggung perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Wamena yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di mana Pemda Mamberamo Tengah seharusnya melaksanakan kewajiban pembayaran karena memiliki kronologi yang dinilai satu rangkaian dengan perkara yang kini disidangkan.

Saksi Adolf Beyai menegaskan, pemerintah daerah semestinya memperoleh advis hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan, bukan justru membiarkan persoalan berlarut-larut hingga kembali menggugat para kontraktor.

Diharapkan Jadi Pintu Masuk Penegakan Hukum

Kuasa hukum penggugat berharap seluruh fakta persidangan, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran publik, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim sekaligus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Ini bukan sekadar wanprestasi. Fakta persidangan sudah mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran publik yang merugikan puluhan kontraktor dan berdampak langsung pada layanan pendidikan di Mamberamo Tengah,” tegas kuasa hukum dalam persidangan.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Wamena. (RED)

Berita Terkait

Rakor Pencegahan Korupsi, Ketua KPK bersama Empat Kapolda se-Tanah Papua akan awasi Ketat Penggunaan Dana otsus
SMP Negeri 9 Merauke Gelar Sosialisasi Anti-Bullying, Psikolog Ajak Siswa Berani Melapor
Puluhan Profesor dan Dosen Universitas Negeri Jakarta bersama Billy Mambrasar, turun ke pedalaman Papua, latih 1,000 guru di daerah terpencil
Gelar Rapat Pleno, Eveerth Joumilena Dipercayakan Pimpin Sekber Wartawan Indonesia di Papua
LSM Gempur Papua Soroti Kinerja Pemkab Mamberamo Raya, Soroti Penggunaan Dana Otsus dan Krisis Listrik
Lembaga PBB gandeng Kemendes, bersama Komunitas Lokal Papua, Latih Kewirausahaan ke Ratusan Keluarga di Perkampungan
Karantina Papua Lepasliarkan Flora dan Fauna Endemik Hasil Gagalkan Penyelundupan
Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:05 WIT

SMP Negeri 9 Merauke Gelar Sosialisasi Anti-Bullying, Psikolog Ajak Siswa Berani Melapor

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:54 WIT

Puluhan Profesor dan Dosen Universitas Negeri Jakarta bersama Billy Mambrasar, turun ke pedalaman Papua, latih 1,000 guru di daerah terpencil

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:09 WIT

Gelar Rapat Pleno, Eveerth Joumilena Dipercayakan Pimpin Sekber Wartawan Indonesia di Papua

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:59 WIT

LSM Gempur Papua Soroti Kinerja Pemkab Mamberamo Raya, Soroti Penggunaan Dana Otsus dan Krisis Listrik

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:43 WIT

Lembaga PBB gandeng Kemendes, bersama Komunitas Lokal Papua, Latih Kewirausahaan ke Ratusan Keluarga di Perkampungan

Berita Terbaru

Uncategorized

TNI Habema Evakuasi Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:25 WIT