SUARATANAHPAPUA.COM – Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama instansi terkait menggagalkan upaya pengiriman ilegal empat ekor kadal jenis gecko di Bandar Udara Sentani, Jayapura, Papua. Pengiriman tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin di area kargo Bandara Sentani saat patroli Natal dan Tahun Baru (Nataru), Jumat (26/12) siang. Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua meningkatkan pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran barang dengan melibatkan lintas instansi.
Kepala Karantina Papua, Lutfie Natsir, mengatakan patroli terpadu tersebut merupakan langkah konkret dalam mencegah peredaran hewan tanpa dokumen resmi, terutama saat meningkatnya arus pengiriman barang menjelang libur akhir tahun.
“Patroli bersama ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Karantina. Dalam pemeriksaan, tim menemukan empat ekor kadal tanpa dokumen persyaratan,” ujar Lutfie di Jayapura.
Ia menjelaskan, pihak kargo Bandara Sentani telah menyerahkan satwa tersebut secara resmi kepada Karantina Papua untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini, keempat gecko tersebut tengah menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan tidak membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
“Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, satwa akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua untuk direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” jelasnya.
Diketahui, beberapa jenis gecko memiliki nilai ekonomi cukup tinggi di pasar reptil, dengan harga mencapai ratusan ribu rupiah per ekor, sehingga kerap menjadi sasaran perdagangan ilegal.
Keberhasilan penggagalan ini menambah daftar penyelamatan satwa oleh Karantina Papua sepanjang 2025. Berdasarkan data Januari hingga November 2025, Karantina Papua telah menggagalkan pengiriman ilegal berbagai satwa tanpa dokumen karantina, di antaranya awetan burung cenderawasih, burung kasuari, burung pipit, kanguru tanah, hingga burung kasturi.
“Total nilai ekonomi satwa yang berhasil diamankan mencapai jutaan rupiah. Namun yang jauh lebih penting adalah nilai ekologis dan kelestarian alam Papua yang tidak ternilai,” tegas Lutfie.
Melalui pengawasan ketat ini, Karantina Papua berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan satwa. Masyarakat juga diimbau untuk selalu melaporkan pengiriman hewan dan melengkapi dokumen resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Karantina Papua terus bersinergi dengan Polsek Kawasan Bandara Sentani, TNI AU Lanud Silas Papare, serta Avsec Bandara Sentani guna menjaga keamanan dan kelestarian sumber daya hayati Papua.








