OLEH PAM
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua PSU 2025, , sejumlah partai politik dan pendukung mulai menentukan sikap. Sebagian bergabung dengan koalisi pemerintahan, sementara yang lain memilih konsisten menjadi oposisi, berpegang pada prinsip dan idealisme.
Bagi sebagian masyarakat, terutama yang menyaksikan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada 2024, keberadaan oposisi menjadi sangat penting. Oposisi berfungsi untuk mengawal dan mengkritisi kebijakan pemerintah agar berjalan sesuai hukum, mencegah praktik otoriter, korupsi, dan kebijakan yang tidak transparan.
Koalisi vs Oposisi
Menjadi bagian dari koalisi memberikan keuntungan karena dapat memengaruhi arah kebijakan secara langsung. Namun, koalisi seringkali memiliki keterbatasan dalam mengkritisi pemerintah karena keterikatan politik dan kepentingan internal. Sebaliknya, oposisi mungkin tidak mendapatkan akses langsung, namun memiliki peran strategis sebagai pengawas independen, memastikan kualitas demokrasi tetap terjaga dan kebijakan pemerintah diawasi secara kritis.
Kesenjangan yang terlalu lebar antara koalisi dan oposisi dapat melemahkan fungsi kontrol dalam sistem demokrasi. Minimnya pengawasan bisa berdampak fatal: demokrasi terpuruk, korupsi meningkat, dan munculnya dominasi oligarki politik-ekonomi. Saat ini, hanya PDI dan PKN yang konsisten bersikap sebagai oposisi di Papua.
Peran Oposisi dalam Demokrasi
Oposisi bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk: kritik, masukan, atau gerakan politik yang masif. Fungsi oposisi adalah pengimbang dan pengawas kebijakan pemerintah, yang didukung oleh aktivis dan masyarakat yang berideologi kuat. Tanpa oposisi, pembangunan dan demokrasi akan kehilangan salah satu fondasi utama.
Sebagai Dir. LSM Gempur Papua, saya, Panji Agung Mangkunegoro, mengajak masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam pembangunan dengan mengamati, mengawasi, dan mengkritisi kebijakan pemerintah MDF-AR. Kepada gubernur terpilih, saya menekankan pentingnya memberikan ruang demokrasi yang luas tanpa kriminalisasi terhadap kelompok oposisi.
Dasar Hukum Kebebasan Bersuara dan Mengawasi Pemerintah:
-
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) – memberikan hak bagi masyarakat untuk meminta dan memperoleh informasi dari pemerintah.
-
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Demokrasi adalah untuk rakyat, dari rakyat. Begitu pula pembangunan. Teruslah suarakan kebenaran di tanah Papua, tanah kelahiran kita, yang diberkati untuk semua umat dari Sabang sampai Merauke.
Salam Bersuara,
Panji Agung Mangkunegoro
Dir. LSM Gempur Papua – Oposisi Radikal untuk Rakyat








