SUARATANAHPAPUA.COM – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SAI Kota Jayapura menyoroti masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang belum dibersihkan meski proses pemungutan suara telah selesai dan tahap penghitungan suara tengah berlangsung. Fenomena ini dinilai mencerminkan lemahnya kinerja penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu, dalam menegakkan aturan kampanye.
Ketua Peradi SAI Kota Jayapura , Anthon Raharusun dalam keterangannya pada Kamis (7/8/2025), menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, seluruh APK seharusnya sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Sesuai Pasal 28 ayat (5) dan (6) PKPU 13 Tahun 2024, semua APK wajib diturunkan maksimal tiga hari sebelum pencoblosan. Jika masih terpasang hingga saat ini, itu sama saja dengan kampanye di luar jadwal,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana. Undang-undang mengatur ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal satu juta rupiah bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
“Aturannya jelas. Jika dibiarkan, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bisa berujung pidana,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran pemilu yang tergolong besar, termasuk alokasi untuk pembersihan APK. Menurutnya, jika dengan anggaran sebesar itu APK masih tidak ditertibkan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyelenggara pemilu.
“Dana besar sudah digelontorkan, salah satunya untuk pembersihan APK. Kalau nyatanya masih terpasang, publik berhak mempertanyakan ke mana uang itu digunakan,” katanya.
Ketua Peradi SAI Jayapura menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian ini. Ia menilai, koordinasi antara penyelenggara dan pemerintah daerah seharusnya bisa lebih optimal untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
“KPU dan Bawaslu bisa melibatkan pemerintah kota maupun provinsi untuk menertibkan APK. Jangan dibiarkan begitu saja,” tuturnya.
Ia juga menyinggung peran pemerintah daerah yang dinilai kurang aktif dalam mengawasi jalannya proses pemilu, termasuk dalam penertiban alat peraga.
“Ini bukan hanya tugas KPU dan Bawaslu. Pemerintah daerah, gubernur hingga wali kota juga punya tanggung jawab. Jangan hanya sibuk dengan safari politik, sementara aspek teknis yang penting justru diabaikan,” pungkasnya.








