Anggaran Besar, APK Masih Bertebaran di Pinggir Jalan Jayapura, Peradi SAI Kritik Penyelenggara Pemilu

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SAI Kota Jayapura menyoroti masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang belum dibersihkan meski proses pemungutan suara telah selesai dan tahap penghitungan suara tengah berlangsung. Fenomena ini dinilai mencerminkan lemahnya kinerja penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu, dalam menegakkan aturan kampanye.

Ketua Peradi SAI Kota Jayapura , Anthon Raharusun dalam keterangannya pada Kamis (7/8/2025), menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, seluruh APK seharusnya sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

“Sesuai Pasal 28 ayat (5) dan (6) PKPU 13 Tahun 2024, semua APK wajib diturunkan maksimal tiga hari sebelum pencoblosan. Jika masih terpasang hingga saat ini, itu sama saja dengan kampanye di luar jadwal,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana. Undang-undang mengatur ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal satu juta rupiah bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

“Aturannya jelas. Jika dibiarkan, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bisa berujung pidana,” ujarnya.

Lebih jauh, ia juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran pemilu yang tergolong besar, termasuk alokasi untuk pembersihan APK. Menurutnya, jika dengan anggaran sebesar itu APK masih tidak ditertibkan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyelenggara pemilu.

“Dana besar sudah digelontorkan, salah satunya untuk pembersihan APK. Kalau nyatanya masih terpasang, publik berhak mempertanyakan ke mana uang itu digunakan,” katanya.

Ketua Peradi SAI Jayapura menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian ini. Ia menilai, koordinasi antara penyelenggara dan pemerintah daerah seharusnya bisa lebih optimal untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

“KPU dan Bawaslu bisa melibatkan pemerintah kota maupun provinsi untuk menertibkan APK. Jangan dibiarkan begitu saja,” tuturnya.

Ia juga menyinggung peran pemerintah daerah yang dinilai kurang aktif dalam mengawasi jalannya proses pemilu, termasuk dalam penertiban alat peraga.

“Ini bukan hanya tugas KPU dan Bawaslu. Pemerintah daerah, gubernur hingga wali kota juga punya tanggung jawab. Jangan hanya sibuk dengan safari politik, sementara aspek teknis yang penting justru diabaikan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ucapan Terima Kasih Sepei Kalakmabin Kepada Yohanes Sitokdana Karena Sudah Mendukung Ikatan Mahasiswa Pegunungan Bintang (IMPPETANG)

Berita Terkait

Rakor Pencegahan Korupsi, Ketua KPK bersama Empat Kapolda se-Tanah Papua akan awasi Ketat Penggunaan Dana otsus
SMP Negeri 9 Merauke Gelar Sosialisasi Anti-Bullying, Psikolog Ajak Siswa Berani Melapor
Puluhan Profesor dan Dosen Universitas Negeri Jakarta bersama Billy Mambrasar, turun ke pedalaman Papua, latih 1,000 guru di daerah terpencil
Gelar Rapat Pleno, Eveerth Joumilena Dipercayakan Pimpin Sekber Wartawan Indonesia di Papua
LSM Gempur Papua Soroti Kinerja Pemkab Mamberamo Raya, Soroti Penggunaan Dana Otsus dan Krisis Listrik
Lembaga PBB gandeng Kemendes, bersama Komunitas Lokal Papua, Latih Kewirausahaan ke Ratusan Keluarga di Perkampungan
Karantina Papua Lepasliarkan Flora dan Fauna Endemik Hasil Gagalkan Penyelundupan
Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:53 WIT

Rakor Pencegahan Korupsi, Ketua KPK bersama Empat Kapolda se-Tanah Papua akan awasi Ketat Penggunaan Dana otsus

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:05 WIT

SMP Negeri 9 Merauke Gelar Sosialisasi Anti-Bullying, Psikolog Ajak Siswa Berani Melapor

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:09 WIT

Gelar Rapat Pleno, Eveerth Joumilena Dipercayakan Pimpin Sekber Wartawan Indonesia di Papua

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:59 WIT

LSM Gempur Papua Soroti Kinerja Pemkab Mamberamo Raya, Soroti Penggunaan Dana Otsus dan Krisis Listrik

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:43 WIT

Lembaga PBB gandeng Kemendes, bersama Komunitas Lokal Papua, Latih Kewirausahaan ke Ratusan Keluarga di Perkampungan

Berita Terbaru