Brutalnya Pilkada Papua Tengah, Keterlambatan Rekapitulasi, Suap, dan Dugaan Pelanggaran TSM

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Pilkada Papua Tengah kembali menjadi sorotan setelah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1, Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, melaporkan dugaan pelanggaran besar dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/1/2025).

Salah satu isu utama adalah keterlambatan pengumuman rekapitulasi suara yang dianggap sebagai indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurut kuasa hukum Pemohon, Michael Himan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah yang menjadi Termohon gagal menjelaskan alasan keterlambatan pengumuman rekapitulasi suara.

Rekapitulasi yang seharusnya diumumkan pada 15 Desember 2024, baru diumumkan pada 18 Desember 2024 meskipun telah mendapat dispensasi dari KPU RI.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Papua Ajukan Keberatan atas SK Menteri Kehutanan Terkait Alih Fungsi 486.939 Hektare Hutan di Papua Selatan

“Keterlambatan ini menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran TSM dalam pemilu Papua Tengah,” ujar Michael dalam persidangan.

Lebih lanjut, Pemohon mengungkapkan bahwa KPU Papua Tengah menginap di hotel yang sama dengan salah satu pasangan calon lain di Hotel Mahavira, Nabire.

Pemohon menyebut pertemuan tersebut memicu kericuhan karena Pasangan Calon Nomor Urut 4 dapat masuk ke ruang pleno dan melakukan intervensi terhadap rapat rekapitulasi.

Pemohon juga menyoroti perbedaan signifikan perolehan suara di wilayah dengan sistem one man one vote dan sistem noken.

Di Kabupaten Mimika dan Nabire, Pemohon meraih 64.911 dan 27.369 suara. Namun, di wilayah noken, suara mereka anjlok drastis.

Di tengah kampanye, Pemohon mengaku menghadapi berbagai hambatan, termasuk penghadangan di Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Paniai.

Baca Juga :  Antusias Tinggi, Turnamen Basket by Paulus Waterpauw di Serui Berakhir

Pemohon bahkan mengungkap permintaan uang Rp 1 miliar agar bisa melanjutkan kampanye melalui jalan umum.

Tuntutan Diskualifikasi Paslon

Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Mereka juga menuntut diskualifikasi terhadap dua pasangan calon lain, yakni Pasangan Nomor Urut 3 (Meki Nawipa dan Deinas Geley) serta Pasangan Nomor Urut 4 (Willem Wandik dan Aloisius Giyai).

Kasus PHPU ini menunjukkan wajah suram demokrasi di Papua Tengah.

Dari keterlambatan rekapitulasi hingga dugaan suap, skandal ini mencerminkan betapa kompleks dan penuh tantangannya penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Rakor Pencegahan Korupsi, Ketua KPK bersama Empat Kapolda se-Tanah Papua akan awasi Ketat Penggunaan Dana otsus
SMP Negeri 9 Merauke Gelar Sosialisasi Anti-Bullying, Psikolog Ajak Siswa Berani Melapor
Puluhan Profesor dan Dosen Universitas Negeri Jakarta bersama Billy Mambrasar, turun ke pedalaman Papua, latih 1,000 guru di daerah terpencil
Gelar Rapat Pleno, Eveerth Joumilena Dipercayakan Pimpin Sekber Wartawan Indonesia di Papua
LSM Gempur Papua Soroti Kinerja Pemkab Mamberamo Raya, Soroti Penggunaan Dana Otsus dan Krisis Listrik
Lembaga PBB gandeng Kemendes, bersama Komunitas Lokal Papua, Latih Kewirausahaan ke Ratusan Keluarga di Perkampungan
Karantina Papua Lepasliarkan Flora dan Fauna Endemik Hasil Gagalkan Penyelundupan
Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:53 WIT

Rakor Pencegahan Korupsi, Ketua KPK bersama Empat Kapolda se-Tanah Papua akan awasi Ketat Penggunaan Dana otsus

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:05 WIT

SMP Negeri 9 Merauke Gelar Sosialisasi Anti-Bullying, Psikolog Ajak Siswa Berani Melapor

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:09 WIT

Gelar Rapat Pleno, Eveerth Joumilena Dipercayakan Pimpin Sekber Wartawan Indonesia di Papua

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:59 WIT

LSM Gempur Papua Soroti Kinerja Pemkab Mamberamo Raya, Soroti Penggunaan Dana Otsus dan Krisis Listrik

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:43 WIT

Lembaga PBB gandeng Kemendes, bersama Komunitas Lokal Papua, Latih Kewirausahaan ke Ratusan Keluarga di Perkampungan

Berita Terbaru