Kuasa Hukum Konfirmasi Ada Saksi yang Dipanggil, Polda Wajib Selesaikan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM –  Kepolisian Daerah Polda Papua mulai memanggil para saksi dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan asusila yang diduga dilakukan oknum Cawagub Papua, YB.

Informasi yang didapat media ini melalui salah satu Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (Tim PH LBH) Iustitia Papua Kota Jayapura, Robert Teppy, SH menyebutkan pihaknya telah mengkonfirmasi Subdit IV Ditreskrimum Polda Papua, bahwa surat panggilan telah diberikan kepada 2 orang saksi, masing-masing CR dan MRS. CR adalah kakak kandung korban, dan MRS adalah sopir pribadi CR pada 9 Desember 2024.

“Sebagaimana KUHP pemanggilan saksi ini dibutuhkan, untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut,” kata Teppy, Kamis (12/12/2024) saat ditemui di Abepura, Kota Jayapura.

Baca Juga :  Hari AIDS Sedunia: Barisan Merah Putih Kota Jayapura Gelar Pawai Merah Putih Edukasi Kesehatan

Menurut Teppy, Subdit IV Ditreskrimum Polda Papua telah berkoordinasi dengan Polres Yapen pada 12 Desember 2024, untuk memanggil kedua orang saksi tersebut. Jika mangkir lagi, maka akan dilakukan tindakan jemput paksa.

“Kami terus berkomunikasi dengan Subdit IV Ditreskrimum Polda Papua, untuk menindaklanjuti kasus ini,” ucap Teppy.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan kasus dugaan KDRT dan tindakan asusila yang dilakukan YB terjadi pada dua TKP yang berbeda, yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Baca Juga :  Jejak Kaka Bas: Inspirasi yang Tak Lekang oleh Waktu

Kata Benny, korban melaporkan tindakan yang dilakukan YB ke Polres Biak dan Polres Biak melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.
“Untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny. (*)

Berita Terkait

KNMP TANJUNG KASUARI PERKUAT INFRASTRUKTUR PERIKANAN, AKSES EKSPOR NELAYAN JADI PERHATIAN
*KNMP Kota Sorong Perkuat Rantai Dingin, Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal*
1.370 Kapal Fiber KNMP Diproduksi di Manokwari, Buka Peluang Kerja bagi Putra Papua
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami
KNMP Wamargege Didorong Perkuat Ekonomi Nelayan dan Potensi Udang Banana Sorong Selatan
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Papua, Kodam Cenderawasih Perkuat Penanganan Karhutla
Pria 58 Tahun Ditemukan Meninggal di Entrop Jayapura, Polisi Lakukan Penyelidikan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:28 WIT

KNMP TANJUNG KASUARI PERKUAT INFRASTRUKTUR PERIKANAN, AKSES EKSPOR NELAYAN JADI PERHATIAN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:20 WIT

*KNMP Kota Sorong Perkuat Rantai Dingin, Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal*

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:15 WIT

1.370 Kapal Fiber KNMP Diproduksi di Manokwari, Buka Peluang Kerja bagi Putra Papua

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:56 WIT

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:05 WIT

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Papua, Kodam Cenderawasih Perkuat Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Uncategorized

KNMP SUPRAU PERKUAT RANTAI USAHA PERIKANAN DI SORONG PAPUA BARAT DAYA

Minggu, 25 Okt 2026 - 16:42 WIT