TOK TOK TOK ! Hakim PN Jayapura Putus Bebas Mantan Bupati Biak Herry Ario Naap !

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 20:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heri Naap disambut tangis bahagia oleh Herry, keluarga, serta tim penasehat hukum yang mendampinginya sejak awal proses persidangan. Setelah mendengar putusan tersebut, Herry mengucapkan rasa syukur mendalam atas kebebasannya.

Heri Naap disambut tangis bahagia oleh Herry, keluarga, serta tim penasehat hukum yang mendampinginya sejak awal proses persidangan. Setelah mendengar putusan tersebut, Herry mengucapkan rasa syukur mendalam atas kebebasannya.

SUARATANAHPAPUA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura memutuskan membebaskan Herry Ario Naap dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Jayapura, Selasa (30/9/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian, yang didampingi dua hakim anggota, Linn Carol Hamadi dan Wileem Depondoye. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan JPU terhadap Herry Ario Naap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.

“Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan pasca putusan ini dibacakan, serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Bupati Biak Numfor tersebut dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak, di antaranya Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 65 KUHP, serta beberapa pasal lain yang bersifat subsidiar.

Namun, setelah mempertimbangkan keterangan saksi fakta, saksi ahli, serta seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan, majelis hakim menolak seluruh dakwaan JPU dan menyatakan Herry Ario Naap tidak bersalah.

Baca Juga :  Paulus Waterpauw Punya Track Record Cemerlang, Paguyuban Nusantara: Layak jadi Gubernur Papua

Dengan putusan ini, Herry Ario Naap resmi dibebaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura, setelah kurang lebih 11 bulan menjalani masa tahanan.

Tangis Bahagia di Sidang Pengadilan

Putusan ini disambut tangis bahagia oleh Herry, keluarga, serta tim penasehat hukum yang mendampinginya sejak awal proses persidangan. Setelah mendengar putusan tersebut, Herry mengucapkan rasa syukur mendalam atas kebebasannya.

“Pertama-tama saya mengucap syukur kepada Tuhan Yesus Kristus atas berkat dan kekuatan-Nya selama kurang lebih 11 bulan saya berada di dalam tahanan. Saya juga berterima kasih kepada mama terkasih, istri, anak-anak, serta semua pihak yang selalu menguatkan saya hingga hari ini saya bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Herry.

Herry menilai, pengalaman pahit yang dialaminya merupakan pelajaran berharga dalam memahami dinamika hukum di Papua. Ia bahkan menyebutkan bahwa Lapas Abepura, meski menjadi tempatnya menjalani tahanan, baginya merupakan “kampus kehidupan” yang mengajarkannya banyak hal tentang kebersamaan dan keteguhan hati.

Baca Juga :  FORKONAS Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Penataan Daerah dan Desartada, Target Januari 2026

“Bagaimana pun, meski hidup dalam kegelapan jeruji besi, saya melihat Lapas Abepura sebagai rumah kehidupan, tempat saya belajar banyak hal bersama rekan-rekan sesama tahanan,” tuturnya.

Kriminalisasi dan Pesan untuk Penegakan Hukum

Mantan Bupati Biak Numfor itu menegaskan bahwa kasus hukum yang menjeratnya tidak lepas dari upaya kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik. Meski begitu, Herry tetap yakin bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap.

“Ini pengalaman berharga. Bagaimana saya dikriminalisasi oleh oknum tertentu. Tapi saya berpegang bahwa hidup ini ada Tuhan dan alam yang menentukan. Biarlah Tuhan yang berperkara dengan orang-orang yang terlibat dalam ini,” tegasnya.

Herry juga berpesan agar penegakan hukum di Papua, maupun Indonesia secara umum, harus berdasarkan fakta persidangan, bukan karena tendensi pribadi, kelompok, atau kepentingan politik.

“Saya tegaskan kepada penegak hukum di republik ini, khususnya di Papua, agar menegakkan keadilan sesuai fakta hukum. Jangan hukum ditegakkan karena kepentingan politik atau kelompok tertentu. Hukum harus adil bagi seluruh rakyat Papua,” tutupnya

Berita Terkait

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo
Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor
Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga
Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua
BM Coffee bersama Standup Indo Jayapura Akan Gelar Mini Show Bale-Bale Sumerdeka ! BURUAN GUYS
Barisan Merah Putih Papua Desak Pembebasan Sembilan Warga yang Disandera di Jila
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIT

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Jumat, 11 September 2026 - 07:53 WIT

Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:41 WIT

BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:26 WIT

Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:32 WIT

Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga

Berita Terbaru