Putusan Pengadilan Dalam Gugatan Wanprestasi Perusahaan Kargo Bertanggungjawab dan Mengganti Kerugian 2 Miliar Lebih, Yuliyanto: Saya Ketuk hati Tergugat Semoga Segera Dibayar !

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA akhirnya mengabulkan gugatan perbuatan wanprestasi dalam perkara nomor 179/Pdt.G/2024/PN Jap antara Steven Sanjaya selaku Penggugat melawan PT ACA sebagai Tergugat dalam sidang dengan agenda putusan melalui E Litigasi Pengadilan Negeri jayapura Klas IA pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025.

Dalam Amar Putusan itu Amar putusan perkara perdata nomor 179/Pdt.G/2024/PN Jap adalah sebagai berikut : DALAM EKSEPSI

Menolak Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat II untuk seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;

Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan cidera janji (wanprestasi)

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian-kerugian secara tanggung renteng secara seketika yeng diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 2.246.068.500,00 (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) , dengan perincian sebagai berikut :

Baca Juga :  Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
NoUraian Jumlah
116 ekor bibit babi @ Rp. 2.000.000,00 Rp.  32.000.000,00
2950 ekor bibit babi @ 2.000.000,00 Rp. 1.900.000.000,00
3Pengeluaran biaya-biaya pengurusan Rp.    164.068.500,00
4Keuntungan yang diharapkan Rp.    150.000.000,00

Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 975.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Yuliyanto, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan Sejak bergulir persidangan yang mulai tanggal 21 Agustus 2024 hingga diputus tanggal 21 Mei 2025, memakan waktu selama 9 (Sembilan) bulan, untuk mencari keadilan terhadap kematian 966 (Sembilan ratus enam puluh enam ) ekor bibit babi yang dikirim oleh Klien kami Steven Sanjaya dari Bandara Udara Sentani Jayapura ke Bandara Udara Domine Eduard Osoc (DEO) di Sorong, akhirnya terbukti bahwa PT ACA lalai dalam pengiriman 966 ekor bibit babi hidup dari Jayapura ke  Sorong dengan menggunakan pesawat milik Para Tergugat.

Baca Juga :  Polwan Ditlantas Polda Papua Gelar Patroli PINANG BIRU, Sapa dan Edukasi Warga Jayapura

“Akibat kelalaian tersebut 966 ekor bibit babi mati sesampainya di Bandara Udara Sorong harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita Steven Sanjaya sebesar Rp. 2.246.068.500,00 (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah),” Katanya.

Yuliyanto, S.H., M.H juga mengucapkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas gugatan wanprestasi ini bisa terbukti di persidangan dan mengucapkan terimakasih kepada saksi-saksi fakta.

“sejak perkara ini kami terima kami membedahnya sangat teliti mempersiapkan segala macam bukti-bukti dan saksi fakta, yang kami harapkan dari Tergugat I dan Tergugat II segera membayar sajalah realisasi dari pada kerugian Klien kami karena uang tersebut sangat berarti untuk kelangsungan usaha Klien kami karena harus membayar kepada pemilik ternak pada tahun 2023, tuntutan kami sangat wajar tidak berlebihan. Jadi saya mengetuk hati pemilik Cargo,” Tegas Yuliyanto.

Berita Terkait

Koops TNI Habema Ungkap Insiden Pengemudi Lajuran Tewas di Jalur Wamena-Mbua
Kampung Nelayan Merah Putih Waryesi: Warga dan Pemerintah Bangun Masa Depan Ekonomi Pesisir
KNMP Warmasen Jadi Langkah Penguatan Ekonomi Nelayan Raja Ampat
Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo
Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor
Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:06 WIT

Koops TNI Habema Ungkap Insiden Pengemudi Lajuran Tewas di Jalur Wamena-Mbua

Rabu, 16 September 2026 - 13:45 WIT

Kampung Nelayan Merah Putih Waryesi: Warga dan Pemerintah Bangun Masa Depan Ekonomi Pesisir

Selasa, 15 September 2026 - 11:57 WIT

KNMP Warmasen Jadi Langkah Penguatan Ekonomi Nelayan Raja Ampat

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIT

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Jumat, 11 September 2026 - 07:53 WIT

Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan

Berita Terbaru