PUNCAK JAYA – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial T.T. (21), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan terhadap anggota Polres Puncak Jaya, almarhum Brigpol Ronald M. Enok.
T.T. ditangkap di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT. Saat penangkapan, T.T. diketahui sedang berboncengan sepeda motor bersama seorang warga berinisial A.W. menuju Distrik Gurage.
T.T. diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan T.T. sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.
“Menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam tindakan tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Yusuf, Jumat (6/11/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta perlengkapan pribadi lainnya.
Sementara itu, A.W. turut diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Adapun T.T. telah diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.
Setelah menjalani perawatan, T.T. akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yusuf menjelaskan, T.T. merupakan DPO dalam kasus penembakan terhadap Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.
Saat kejadian, korban diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Ketika dalam perjalanan pulang, korban dihadang dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada kanan hingga tembus ke belakang. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus tersebut ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, tertanggal 21 Januari 2025.
Dalam proses penyidikan, T.T. kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim, tertanggal 5 September 2025.
Atas perkara tersebut, T.T. disangkakan dengan pasal berlapis. Pasal primair yang diterapkan adalah Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan.
Sementara pasal subsidair adalah Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan.
Untuk diketahui, sebelum penangkapan T.T., petugas juga telah menangkap seorang DPO lainnya berinisial K.E. pada Jumat, 15 Agustus 2025, di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya. K.E. diduga terkait dengan kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok.
Yusuf menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui keberadaan atau dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam aksi kekerasan di wilayah Papua.
“Sejatinya Polisi bersama masyarakat menjaga kedamaian dan keamanan di Tanah Papua,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Kami juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Faizal.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap perkara tersebut secara tuntas sekaligus menjaga situasi keamanan di Kabupaten Puncak Jaya tetap kondusif.








