SUARATANAHPAPUA.COM – Pengadilan Negeri Kota Timika melaksanakan eksekusi pengosongan dua bidang tanah dengan total luas 5.000 meter persegi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (17/9/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim juncto Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika tertanggal 8 Juni 2026.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Kota Timika, Saleman Latupono, S.H., M.H., dan disaksikan jajaran pengadilan, aparat keamanan Polres Mimika, pemerintah kampung/kelurahan setempat, kuasa hukum Pemohon Eksekusi, serta para Termohon Eksekusi.
Dua bidang tanah yang menjadi objek eksekusi berada di Jalan Cenderawasih SP II, depan Perumahan Pemda Mimika, samping kanan Jalan Celebes, Kampung Hangaitji/Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Objek tersebut terdiri atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1660/Timika Jaya/Kwamki seluas 2.500 meter persegi dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1656/Timika Jaya/Kwamki seluas 2.500 meter persegi. Kedua sertipikat tersebut tercatat atas nama Anna Anggraini.
Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Kota Timika melakukan pengosongan objek secara paksa sesuai penetapan dan amar putusan pengadilan. Setelah proses selesai, kedua bidang tanah diserahkan kepada Yuliyanto, S.H., M.H., selaku kuasa Pemohon Eksekusi dan penerima objek tereksekusi.
Penyerahan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang ditandatangani Panitera, para saksi, kuasa Pemohon Eksekusi, petugas keamanan Polres Mimika, serta Kepala Kampung Hangaitji/Kwamki.
Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Yuliyanto, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Panitera, Jurusita, dan seluruh jajaran pengadilan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
Menurut Yuliyanto, pelaksanaan eksekusi menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dapat diwujudkan secara nyata untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dinyatakan memiliki hak.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika beserta Panitera, Jurusita, dan seluruh jajaran yang telah melaksanakan eksekusi paksa secara profesional dan tertib,” kata Yuliyanto.
Ia juga mengapresiasi pengamanan yang dilakukan jajaran Polres Mimika selama proses eksekusi berlangsung.
Yuliyanto menilai kehadiran aparat kepolisian diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mendukung pelaksanaan perintah pengadilan di lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Mimika dan seluruh personel yang melakukan pengamanan serta mengambil tindakan tegas pada saat eksekusi. Ketegasan aparat di lapangan sangat membantu proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum,” ujarnya.
Dengan selesainya eksekusi, pihak kuasa Pemohon berharap seluruh pihak menghormati hasil pelaksanaan putusan dan tidak kembali menguasai ataupun memasuki objek tanah yang telah dikosongkan.
Yuliyanto & Associates juga menyatakan pelaksanaan eksekusi secara tertib merupakan bagian dari proses penegakan hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan di lapangan.








