Putusan Pengadilan Dieksekusi, Dua Bidang Tanah 5.000 Meter Persegi Dikosongkan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Timika Eksekusi Pengosongan Dua Bidang Tanah Seluas 5.000 Meter Persegi

PN Timika Eksekusi Pengosongan Dua Bidang Tanah Seluas 5.000 Meter Persegi

SUARATANAHPAPUA.COM – Pengadilan Negeri Kota Timika melaksanakan eksekusi pengosongan dua bidang tanah dengan total luas 5.000 meter persegi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (17/9/2026).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim juncto Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika tertanggal 8 Juni 2026.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Kota Timika, Saleman Latupono, S.H., M.H., dan disaksikan jajaran pengadilan, aparat keamanan Polres Mimika, pemerintah kampung/kelurahan setempat, kuasa hukum Pemohon Eksekusi, serta para Termohon Eksekusi.

Dua bidang tanah yang menjadi objek eksekusi berada di Jalan Cenderawasih SP II, depan Perumahan Pemda Mimika, samping kanan Jalan Celebes, Kampung Hangaitji/Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Objek tersebut terdiri atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1660/Timika Jaya/Kwamki seluas 2.500 meter persegi dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1656/Timika Jaya/Kwamki seluas 2.500 meter persegi. Kedua sertipikat tersebut tercatat atas nama Anna Anggraini.

Baca Juga :  Pemprov Papua Tengah Gelar FGD Penguatan Pembangunan Segala Sektor Ekonomi Bersama BPS Provinsi Papua

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Kota Timika melakukan pengosongan objek secara paksa sesuai penetapan dan amar putusan pengadilan. Setelah proses selesai, kedua bidang tanah diserahkan kepada Yuliyanto, S.H., M.H., selaku kuasa Pemohon Eksekusi dan penerima objek tereksekusi.

Penyerahan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang ditandatangani Panitera, para saksi, kuasa Pemohon Eksekusi, petugas keamanan Polres Mimika, serta Kepala Kampung Hangaitji/Kwamki.

Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Yuliyanto, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Panitera, Jurusita, dan seluruh jajaran pengadilan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.

Menurut Yuliyanto, pelaksanaan eksekusi menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dapat diwujudkan secara nyata untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dinyatakan memiliki hak.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika beserta Panitera, Jurusita, dan seluruh jajaran yang telah melaksanakan eksekusi paksa secara profesional dan tertib,” kata Yuliyanto.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Konara Enumbi di Puncak Jaya

Ia juga mengapresiasi pengamanan yang dilakukan jajaran Polres Mimika selama proses eksekusi berlangsung.

Yuliyanto menilai kehadiran aparat kepolisian diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mendukung pelaksanaan perintah pengadilan di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Mimika dan seluruh personel yang melakukan pengamanan serta mengambil tindakan tegas pada saat eksekusi. Ketegasan aparat di lapangan sangat membantu proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum,” ujarnya.

Dengan selesainya eksekusi, pihak kuasa Pemohon berharap seluruh pihak menghormati hasil pelaksanaan putusan dan tidak kembali menguasai ataupun memasuki objek tanah yang telah dikosongkan.

Yuliyanto & Associates juga menyatakan pelaksanaan eksekusi secara tertib merupakan bagian dari proses penegakan hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan di lapangan.

Berita Terkait

AHY Bahas Konektivitas Papua, Dorong Penguatan Infrastruktur Darat, Laut dan Udara
TNI Bantu Evakuasi Ibu Sinta dari Mbua, Tempuh Jalur Udara ke Wamena
Nelayan Waryesi Sambut Positif Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih
Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria
Satgas Operasi Damai Cartenz Bantah informasi yang menyebut Sopir Lajuran Wamena Anggota
Koops TNI Habema Ungkap Insiden Pengemudi Lajuran Tewas di Jalur Wamena-Mbua
Kampung Nelayan Merah Putih Waryesi: Warga dan Pemerintah Bangun Masa Depan Ekonomi Pesisir
KNMP Warmasen Jadi Langkah Penguatan Ekonomi Nelayan Raja Ampat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:26 WIT

AHY Bahas Konektivitas Papua, Dorong Penguatan Infrastruktur Darat, Laut dan Udara

Kamis, 17 September 2026 - 16:14 WIT

TNI Bantu Evakuasi Ibu Sinta dari Mbua, Tempuh Jalur Udara ke Wamena

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIT

Putusan Pengadilan Dieksekusi, Dua Bidang Tanah 5.000 Meter Persegi Dikosongkan

Kamis, 17 September 2026 - 11:33 WIT

Nelayan Waryesi Sambut Positif Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 17 September 2026 - 06:44 WIT

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Berita Terbaru