SUARATANAHPAPUA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice & Peace menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang membebaskan Ny. Suciyanti dari seluruh tuntutan hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Putusan banding dengan Nomor 22/PID/2026/PT JAP yang dibacakan pada Senin, 18 Mei 2026 itu membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jayapura dan menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jayapura melalui putusan Nomor 540/Pid.B/2025/PN Jap pada 5 Maret 2026 sempat menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Ny. Suciyanti atas dakwaan pencemaran nama baik.
Tidak menerima putusan tersebut, tim kuasa hukum dari LBH Papua Justice & Peace kemudian mengajukan banding dengan alasan adanya cacat hukum terkait masa kedaluwarsa pengaduan atau verjaring.
Dalam memori banding, kuasa hukum menilai laporan polisi Nomor LP/B/118/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA tertanggal 27 September 2024 telah melewati batas waktu penanganan perkara sesuai ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 184 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura dalam amar putusannya menerima permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura, serta menyatakan penuntutan JPU tidak dapat diterima.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Ny. Suciyanti dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Barang bukti berupa satu buah bolpoin Snowman BP-7 warna hitam dan satu buah stabilo Boss biru-hitam juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Seluruh biaya perkara pada tingkat pertama maupun banding dibebankan kepada negara.
Ketua LBH Papua Justice & Peace, Yuliyanto, S.H., M.H., menyebut putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
“Dengan dibatalkannya vonis enam bulan penjara tersebut, Ny. Suciyanti kini resmi bebas murni. Kami mengapresiasi majelis hakim tingkat banding yang jeli melihat fakta hukum bahwa perkara ini sejak awal sudah kedaluwarsa secara hukum,” ujar Yuliyanto dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
LBH Papua Justice & Peace juga mendesak pihak terkait untuk segera melaksanakan putusan pengadilan, khususnya terkait pemulihan nama baik dan rehabilitasi kedudukan sosial Ny. Suciyanti di tengah masyarakat.







