Pengadilan Tinggi Jayapura Batalkan Vonis Ny. Suciyanti, LBH Sebut Keadilan Akhirnya Ditegakkan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice & Peace menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang membebaskan Ny. Suciyanti dari seluruh tuntutan hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Putusan banding dengan Nomor 22/PID/2026/PT JAP yang dibacakan pada Senin, 18 Mei 2026 itu membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jayapura dan menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jayapura melalui putusan Nomor 540/Pid.B/2025/PN Jap pada 5 Maret 2026 sempat menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Ny. Suciyanti atas dakwaan pencemaran nama baik.

Tidak menerima putusan tersebut, tim kuasa hukum dari LBH Papua Justice & Peace kemudian mengajukan banding dengan alasan adanya cacat hukum terkait masa kedaluwarsa pengaduan atau verjaring.

Baca Juga :  Komnas HAM Papua Menghormati langkah Polda Papua Soal Kasus Asusila

Dalam memori banding, kuasa hukum menilai laporan polisi Nomor LP/B/118/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA tertanggal 27 September 2024 telah melewati batas waktu penanganan perkara sesuai ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 184 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura dalam amar putusannya menerima permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura, serta menyatakan penuntutan JPU tidak dapat diterima.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Ny. Suciyanti dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Barang bukti berupa satu buah bolpoin Snowman BP-7 warna hitam dan satu buah stabilo Boss biru-hitam juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Baca Juga :  Kembangkan Pangan Lokal dan Pengawasan Ketat, Program MBG di Jayawijaya Mendapat Dukungan Penuh Masyarakat

Seluruh biaya perkara pada tingkat pertama maupun banding dibebankan kepada negara.

Ketua LBH Papua Justice & Peace, Yuliyanto, S.H., M.H., menyebut putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

“Dengan dibatalkannya vonis enam bulan penjara tersebut, Ny. Suciyanti kini resmi bebas murni. Kami mengapresiasi majelis hakim tingkat banding yang jeli melihat fakta hukum bahwa perkara ini sejak awal sudah kedaluwarsa secara hukum,” ujar Yuliyanto dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

LBH Papua Justice & Peace juga mendesak pihak terkait untuk segera melaksanakan putusan pengadilan, khususnya terkait pemulihan nama baik dan rehabilitasi kedudukan sosial Ny. Suciyanti di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo
Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor
Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga
Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua
BM Coffee bersama Standup Indo Jayapura Akan Gelar Mini Show Bale-Bale Sumerdeka ! BURUAN GUYS
Barisan Merah Putih Papua Desak Pembebasan Sembilan Warga yang Disandera di Jila
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIT

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Jumat, 11 September 2026 - 07:53 WIT

Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:41 WIT

BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:26 WIT

Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:32 WIT

Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga

Berita Terbaru