Breaking News: Persipura Dijatuhi Sanksi Tanpa Penonton di Stadion Lukas Enembe

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Persipura Didenda Rp175 Juta Usai Kericuhan dan Pelanggaran Suporter di Stadion Lukas Enembe.

Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi denda kepada Persipura Jayapura terkait pelanggaran disiplin suporter dalam pertandingan melawan Adhyaksa FC Banten pada ajang Pegadaian Championship 2025/2026 di Stadion Lukas Enembe, 8 Mei 2026 lalu.

Dalam salinan keputusan Komdis PSSI Nomor 245/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026, Persipura dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena terjadi aksi masuknya suporter ke area lapangan usai pertandingan berakhir.

Sidang Komite Disiplin dipimpin Ketua Komdis PSSI, Umar Husin, bersama Wakil Ketua Azhari Rangkuti serta anggota Mahfudin Nigara, Mustofa Abidin, dan Yakub Adi Krisanto.

Baca Juga :  Rahmat Mirzani Djausal Sebagai Pembina JMSI Lampung

Berdasarkan hasil sidang, Persipura dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1), ayat (2), juncto lampiran 1 nomor 5 juncto Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.

Selain itu, Komdis PSSI juga mengeluarkan salinan putusan Nomor 244/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 terkait tingkah laku buruk penonton pada pertandingan yang sama.

Dalam putusan tersebut, suporter Persipura dinilai melakukan berbagai pelanggaran, di antaranya pelemparan empat smoke bomb dari tribun utara, selatan, timur, dan barat. Selain itu, terjadi penyalaan flare masing-masing dua buah dari tribun selatan serta masing-masing satu buah dari tribun timur dan utara.

Baca Juga :  Kapendam XVII/Cenderawasih Tegaskan Kematian Ibu Hamil di RSMI Bukan Akibat Lamban Penanganan

Tak hanya itu, suporter juga menyalakan petasan dari seluruh sisi tribun stadion, yakni tribun barat, timur, utara, dan selatan.

Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi denda tambahan sebesar Rp125 juta kepada Persipura Jayapura.

Dengan demikian, total sanksi denda yang harus dibayarkan Persipura mencapai Rp175 juta.

Komdis PSSI menegaskan bahwa pengulangan pelanggaran serupa dapat berujung pada hukuman yang lebih berat. Sementara itu, pihak klub masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.

Disebutkan pula bahwa terdapat lima salinan putusan Komdis PSSI yang telah diserahkan kepada manajemen Persipura Jayapura.

Berita Terkait

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo
Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor
Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga
Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua
BM Coffee bersama Standup Indo Jayapura Akan Gelar Mini Show Bale-Bale Sumerdeka ! BURUAN GUYS
Barisan Merah Putih Papua Desak Pembebasan Sembilan Warga yang Disandera di Jila
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIT

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Jumat, 11 September 2026 - 07:53 WIT

Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:41 WIT

BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:26 WIT

Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:32 WIT

Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga

Berita Terbaru