Breaking News: Persipura Dijatuhi Sanksi Tanpa Penonton di Stadion Lukas Enembe

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Persipura Didenda Rp175 Juta Usai Kericuhan dan Pelanggaran Suporter di Stadion Lukas Enembe.

Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi denda kepada Persipura Jayapura terkait pelanggaran disiplin suporter dalam pertandingan melawan Adhyaksa FC Banten pada ajang Pegadaian Championship 2025/2026 di Stadion Lukas Enembe, 8 Mei 2026 lalu.

Dalam salinan keputusan Komdis PSSI Nomor 245/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026, Persipura dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena terjadi aksi masuknya suporter ke area lapangan usai pertandingan berakhir.

Sidang Komite Disiplin dipimpin Ketua Komdis PSSI, Umar Husin, bersama Wakil Ketua Azhari Rangkuti serta anggota Mahfudin Nigara, Mustofa Abidin, dan Yakub Adi Krisanto.

Baca Juga :  Breaking News ! Ondofolo dan Ondoafi se Tanah Tabi Dukung Paulus Waterpauw jadi Gubernur Papua

Berdasarkan hasil sidang, Persipura dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1), ayat (2), juncto lampiran 1 nomor 5 juncto Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.

Selain itu, Komdis PSSI juga mengeluarkan salinan putusan Nomor 244/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 terkait tingkah laku buruk penonton pada pertandingan yang sama.

Dalam putusan tersebut, suporter Persipura dinilai melakukan berbagai pelanggaran, di antaranya pelemparan empat smoke bomb dari tribun utara, selatan, timur, dan barat. Selain itu, terjadi penyalaan flare masing-masing dua buah dari tribun selatan serta masing-masing satu buah dari tribun timur dan utara.

Baca Juga :  GREAT Institute: Pemerintah Perlu Bangun Komunikasi Politik yang Lebih Baik

Tak hanya itu, suporter juga menyalakan petasan dari seluruh sisi tribun stadion, yakni tribun barat, timur, utara, dan selatan.

Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi denda tambahan sebesar Rp125 juta kepada Persipura Jayapura.

Dengan demikian, total sanksi denda yang harus dibayarkan Persipura mencapai Rp175 juta.

Komdis PSSI menegaskan bahwa pengulangan pelanggaran serupa dapat berujung pada hukuman yang lebih berat. Sementara itu, pihak klub masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.

Disebutkan pula bahwa terdapat lima salinan putusan Komdis PSSI yang telah diserahkan kepada manajemen Persipura Jayapura.

Berita Terkait

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga
Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua
Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo
Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si.,: Polda Papua Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Melalui Lomba Memancing, Pererat Soliditas dan Kebersamaan
Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi
Pertamina Berkah Salurkan Santunan untuk 5 Panti Asuhan di Jayapura
Sidang PTUN Jayapura, Gubernur Akui Usulan PAW Naftali Kobepa Telah Diterima
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:21 WIT

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:56 WIT

Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:53 WIT

Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:16 WIT

Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 08:28 WIT

Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi

Berita Terbaru