Kedapatan Miliki Sabu dan Ganja, Dua Residivis Diciduk Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota di Entrop

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM  – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang residivis kasus narkotika berhasil diamankan di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Utara, Selasa (20/1/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.50 WIT di sebuah rumah kos di Jalan Lembah Hamadi, Entrop, setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (31) dan W (28). Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram dan ganja seberat 17,02 gram, beserta sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.

Baca Juga :  😢 Modus Rindu Jadi Petaka, Pria Jayapura Culik Anak Mantan Demi Cinta Lama

“Setelah dilakukan pendalaman, tim opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu dan ganja di rumah kos tersebut. Salah satu tersangka mengakui narkotika itu adalah miliknya,” ujar AKP Febry.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi, karena narkotika mengancam masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Percepat Pemulihan Jaringan dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sumatera

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan menyelamatkan generasi muda di Kota Jayapura.

“Polresta Jayapura Kota berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. Narkoba adalah ancaman serius bagi keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda Papua,” ujarnya.

Kapolresta menambahkan, upaya represif akan terus diimbangi dengan langkah preventif dan preemtif melalui edukasi serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo
Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor
Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga
Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua
BM Coffee bersama Standup Indo Jayapura Akan Gelar Mini Show Bale-Bale Sumerdeka ! BURUAN GUYS
Barisan Merah Putih Papua Desak Pembebasan Sembilan Warga yang Disandera di Jila
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIT

Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Jumat, 11 September 2026 - 07:53 WIT

Angka Bunuh Diri Meningkat, Psikolog: Pencegahan Bukan Hanya Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:41 WIT

BMP RI Imbau Warga Tak Terprovokasi Usai Penembakan Pilot di Yahukimo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:26 WIT

Staf Khusus Presiden RI Dorong Batam Bangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) UMKM untuk Tujuan Ekspor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:32 WIT

Persekutuan Wanita GKI Didorong Jadi Pilar Kesehatan Mental Keluarga

Berita Terbaru