😒 Modus Rindu Jadi Petaka, Pria Jayapura Culik Anak Mantan Demi Cinta Lama

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Hasrat ingin menjalin kembali hubungan asmara yang telah kandas (CLBK) membuat seorang pria berinisial YU (28) nekat membawa lari anak kandung dari mantan kekasihnya Peristiwa ini terjadi di Jalan Guru Balai LPMP II, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Jumat (3/10) sekitar pukul 13.00 WIT.

Kasus ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Dewa Gede Ditya K., S.I.K., M.H. saat ditemui di Mapolresta, Senin (6/10) pagi Menurutnya, laporan penculikan terhadap seorang bocah laki-laki bernama A(7) pertama kali diterima dari nenek korban, Falesca (61).

β€œSaat kejadian, nenek korban sedang memasak di dapur dan meminta cucunya membeli sesuatu di kios. Saat itulah korban bertemu dengan pelaku di depan kios,” ujar Kompol Dewa Ditya.

Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut bersamanya menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bersama seorang rekannya, tanpa sepengetahuan keluarga korban.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Konfirmasi Ada Saksi yang Dipanggil, Polda Wajib Selesaikan

Kasus ini sempat viral di media sosial, setelah unggahan warga yang menyebut adanya penculikan anak di kawasan Abepura menyebar luas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polresta Jayapura Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku serta korban di sekitar APO Kali, Distrik Jayapura Utara.

β€œKorban berhasil ditemukan bersama pelaku. Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota. Korban sudah kami serahkan ke pihak keluarga semalam,” terang Kompol Dewa.

Sementara itu, pelaku YU alias Ongen kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut berdasarkan laporan resmi keluarga korban.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 76 huruf f jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

β€œModus pelaku yaitu membujuk korban agar mau ikut, lalu menariknya ke atas motor dan membawanya ke kosan di sekitar APO Kali. Tujuannya ingin kembali merajut hubungan asmara dengan ibu kandung korban, yang dulu pernah tinggal bersama selama empat tahun,” tutup Kompol Dewa Ditya.

Berita Terkait

Kontak Tembak di Dekai, Tiga Anggota KKB Tewas dan Empat Orang Diamankan Polisi
Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Satgas Damai Cartenz Dalami Penembakan Pilot AS dan Pembakaran Pesawat PT AMA di Yahukimo
Kapolda Papua Tengah Gandeng FKUB Jaga Kerukunan dan Kamtibmas
Kapolda: Pembangunan Jalan Jadi Kunci Kemajuan Papua Tengah
Bom Diduga Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, Lima Orang Tewas
Tokoh Pemuda Papua Apresiasi Kinerja Satgas Damai Cartenz
Dikejar Satgas ODC! KKB Diduga Tinggalkan Senjata di Camp Yahukimo
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIT

Kontak Tembak di Dekai, Tiga Anggota KKB Tewas dan Empat Orang Diamankan Polisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:03 WIT

Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:59 WIT

Satgas Damai Cartenz Dalami Penembakan Pilot AS dan Pembakaran Pesawat PT AMA di Yahukimo

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:05 WIT

Kapolda Papua Tengah Gandeng FKUB Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:45 WIT

Kapolda: Pembangunan Jalan Jadi Kunci Kemajuan Papua Tengah

Berita Terbaru