SUARATANAHPAPUA.COM – Hasrat ingin menjalin kembali hubungan asmara yang telah kandas (CLBK) membuat seorang pria berinisial YU (28) nekat membawa lari anak kandung dari mantan kekasihnya Peristiwa ini terjadi di Jalan Guru Balai LPMP II, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Jumat (3/10) sekitar pukul 13.00 WIT.
Kasus ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Dewa Gede Ditya K., S.I.K., M.H. saat ditemui di Mapolresta, Senin (6/10) pagi Menurutnya, laporan penculikan terhadap seorang bocah laki-laki bernama A(7) pertama kali diterima dari nenek korban, Falesca (61).
βSaat kejadian, nenek korban sedang memasak di dapur dan meminta cucunya membeli sesuatu di kios. Saat itulah korban bertemu dengan pelaku di depan kios,β ujar Kompol Dewa Ditya.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut bersamanya menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bersama seorang rekannya, tanpa sepengetahuan keluarga korban.
Kasus ini sempat viral di media sosial, setelah unggahan warga yang menyebut adanya penculikan anak di kawasan Abepura menyebar luas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polresta Jayapura Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku serta korban di sekitar APO Kali, Distrik Jayapura Utara.
βKorban berhasil ditemukan bersama pelaku. Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota. Korban sudah kami serahkan ke pihak keluarga semalam,β terang Kompol Dewa.
Sementara itu, pelaku YU alias Ongen kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut berdasarkan laporan resmi keluarga korban.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 76 huruf f jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
βModus pelaku yaitu membujuk korban agar mau ikut, lalu menariknya ke atas motor dan membawanya ke kosan di sekitar APO Kali. Tujuannya ingin kembali merajut hubungan asmara dengan ibu kandung korban, yang dulu pernah tinggal bersama selama empat tahun,β tutup Kompol Dewa Ditya.








