Putusan untuk Robert Mayaut dan Yohanis Kurnala

Dalam berkas terpisah (split), Majelis Hakim yang kali ini diketuai Lidia Awinero menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Dominggus Robert Mayaut dan Yohanis Paulus Kurnala. Keduanya dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsider.
Dominggus Robert Mayaut dijatuhi pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, sama seperti Yohanis Paulus Kurnala yang juga divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Kuasa Hukum: Putusan Ini Cerminkan “Peradilan Sesat”
Kuasa hukum Robert Mayaut, Anthon Raharusun, menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan keadilan. Ia menyebut putusan tersebut “menurunkan nilai keadilan” serta menggambarkan “peradilan sesat” karena, menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan keterlibatan terdakwa.
“Ini putusan yang menciderai rasa keadilan para terdakwa. Hakim menghukum orang yang secara fakta sama sekali tidak terbukti,” tegas Anthon.
Ia juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menurutnya hanya bersandar pada perhitungan ahli konstruksi dan ahli hukum keuangan negara. Menurutnya, kedua ahli tersebut tidak berwenang menyatakan besaran kerugian negara.
“Yang berhak menentukan ada atau tidaknya kerugian negara adalah lembaga negara seperti BPK atau minimal BPKP,” ujarnya.
Anthon menilai pertimbangan hakim terlalu mendasarkan diri pada dakwaan jaksa tanpa mengkonfirmasi fakta-fakta persidangan. Ia menyebut putusan tersebut “lahir dari perjalanan sesat” karena menghukum terdakwa dengan bukti yang dianggap minim.
Meski menghormati putusan pengadilan, pihaknya memastikan akan melakukan upaya hukum lanjutan. “Jaksa akan banding, dan kami akan mengajukan kontra memori kasasi. Banyak kekeliruan hukum yang akan kami bongkar,” tegasnya
Putusan Terdakwa Lain
Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan venue aerosport modelling kluster Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Rabu malam. Sidang yang beragenda pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, didampingi Lidia Awinero dan Andi Mattalatta sebagai anggota.
Majelis Hakim terlebih dahulu menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa, yakni Ade Jalaludin, Roelly Koestama, dan Suyani. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider sehingga harus menjalani hukuman pidana.
Pembangunan venue aerosport modelling yang dibiayai APBD Dinas PUPR Mimika tersebut dinyatakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp31 miliar. Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tentang Tipikor.
Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian menyatakan, Ade Jalaludin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta tetap ditahan dengan pengurangan masa tahanan.
Sementara itu, Roelly Koestama, selaku konsultan pengawas, dinyatakan tidak terbukti pada dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider. Ia dijatuhi pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Terdakwa Suyani juga dibebaskan dari dakwaan primer, namun dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta tetap ditahan di Lapas Abepura.
Kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum memastikan akan mengajukan banding.
Majelis Hakim kemudian menskor sidang selama lima menit untuk melanjutkan agenda putusan bagi dua terdakwa lain dalam berkas terpisah.







