Tiga Tahun Tak Dibayar, Kontraktor Menang Gugatan Rp889 Juta Lawan Bupati Keerom

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 17:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum CV Pelangi Jalur Utama, Yulianto, SH, MH, saat diwawancarai media

Kuasa hukum CV Pelangi Jalur Utama, Yulianto, SH, MH, saat diwawancarai media

SUARATANAHPAPUA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura kembali mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan CV Pelangi Jalur Utama terhadap Pemerintah Kabupaten Keerom. Dalam putusan Nomor 195/Pdt.G/2024/PN Jap, majelis hakim menyatakan Bupati Keerom dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Keerom terbukti lalai memenuhi kewajiban pembayaran atas pekerjaan konstruksi yang telah selesai sejak tahun 2021.

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 20 Oktober 2025 itu menghukum kedua tergugat membayar total Rp889.270.100, yang terdiri dari pokok utang Rp827.228.000 ditambah bunga 2,5 persen per tahun untuk periode 2022–2024. Selain itu, Pemkab Keerom juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.761.000.

Kasus ini menjadi kekalahan kedua berturut-turut bagi Pemkab Keerom di PN Jayapura dalam perkara wanprestasi. Sebelumnya, mereka juga diputus bersalah dalam perkara Rehabilitasi Jembatan Swakarsa (194/Pdt.G/2024/PN Jap) yang kini telah inkracht. Dalam kedua kasus tersebut, majelis hakim menilai Pemkab dan BPBD Keerom tidak memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen sesuai kontrak.

Baca Juga :  Sempat Melawan Petugas, Satu Anggota KKB Puncak Jaya Tewas

Sengketa terbaru bermula dari pekerjaan konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Terminal Avijan di Distrik Arso, berdasarkan Kontrak Nomor 360/044/KONT/BTT-BPBD/VII/2021 dengan nilai Rp827 juta, bersumber dari APBD Keerom Tahun Anggaran 2021. Meski pekerjaan dinyatakan selesai dan seluruh dokumen tagihan telah diserahkan, namun hingga tiga tahun berlalu tidak ada realisasi pembayaran dari Pemkab maupun BPBD.

CV Pelangi Jalur Utama melalui kuasa hukumnya, Yulianto, SH, MH, telah mengirimkan tiga kali somasi pada Mei hingga Juni 2024. Namun somasi tersebut tidak pernah direspons secara resmi, sehingga perusahaan memutuskan menempuh jalur hukum.

Majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian, SH, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa para tergugat tidak mampu membuktikan adanya alasan sah untuk menunda atau tidak membayar pekerjaan yang telah selesai. Karena itu, unsur wanprestasi terbukti secara sah menurut hukum.

Baca Juga :  Sentuhan Kemanusiaan di Tengah Patroli, Polisi Obati Luka Warga di Intan Jaya

Kuasa hukum CV Pelangi Jalur Utama, Yulianto, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, perkara ini menjadi bukti bahwa hak-hak kontraktor tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah. “Selama tiga tahun klien kami menunggu dan beritikad baik. Kini putusan pengadilan telah memberikan kepastian hukum. Kami mendesak Bupati Keerom dan BPBD segera melaksanakan putusan ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila Pemkab Keerom kembali mengabaikan kewajiban tersebut, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan permohonan eksekusi. “Negara hadir melalui pengadilan, dan putusan ini harus dihormati,” ujarnya.

Putusan ini menambah daftar panjang sengketa utang pekerjaan yang menjerat Pemkab Keerom dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menunggu sikap Bupati Keerom serta BPBD dalam menjalankan amar putusan yang bersifat wajib tersebut.

Berita Terkait

Rakor Pencegahan Korupsi, Ketua KPK bersama Empat Kapolda se-Tanah Papua akan awasi Ketat Penggunaan Dana otsus
SMP Negeri 9 Merauke Gelar Sosialisasi Anti-Bullying, Psikolog Ajak Siswa Berani Melapor
Puluhan Profesor dan Dosen Universitas Negeri Jakarta bersama Billy Mambrasar, turun ke pedalaman Papua, latih 1,000 guru di daerah terpencil
Gelar Rapat Pleno, Eveerth Joumilena Dipercayakan Pimpin Sekber Wartawan Indonesia di Papua
LSM Gempur Papua Soroti Kinerja Pemkab Mamberamo Raya, Soroti Penggunaan Dana Otsus dan Krisis Listrik
Lembaga PBB gandeng Kemendes, bersama Komunitas Lokal Papua, Latih Kewirausahaan ke Ratusan Keluarga di Perkampungan
Karantina Papua Lepasliarkan Flora dan Fauna Endemik Hasil Gagalkan Penyelundupan
Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:53 WIT

Rakor Pencegahan Korupsi, Ketua KPK bersama Empat Kapolda se-Tanah Papua akan awasi Ketat Penggunaan Dana otsus

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:05 WIT

SMP Negeri 9 Merauke Gelar Sosialisasi Anti-Bullying, Psikolog Ajak Siswa Berani Melapor

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:54 WIT

Puluhan Profesor dan Dosen Universitas Negeri Jakarta bersama Billy Mambrasar, turun ke pedalaman Papua, latih 1,000 guru di daerah terpencil

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:09 WIT

Gelar Rapat Pleno, Eveerth Joumilena Dipercayakan Pimpin Sekber Wartawan Indonesia di Papua

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:59 WIT

LSM Gempur Papua Soroti Kinerja Pemkab Mamberamo Raya, Soroti Penggunaan Dana Otsus dan Krisis Listrik

Berita Terbaru

Uncategorized

TNI Habema Evakuasi Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:25 WIT