JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), DR Teguh Santosa, menilai langkah Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) melaporkan penulis opini ke kepolisian merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami kerja jurnalistik.

DR Teguh menegaskan, bahwa opini yang dimuat di media massa adalah bagian dari produk pers, sehingga penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Opini itu diterbitkan di media pers, dan itu bagian dari kerja pers. Maka penyelesaiannya pun harus tunduk pada UU Pers,” kata Teguh Selasa, 3 Juli 2025 di Jakarta.

Pernyataan ketua JMSI tersebut merespons laporan polisi yang dilayangkan oleh Rektor USK, Prof Marwan, terhadap penulis opini di sejumlah media siber yang di laporkan ke polisi juga sudah dibahas secara khusus di JMSI pusat, khusunya dengan bidang Kerjasama Antar Lembaga JMSI pusat.

Baca Juga :  Partai Demokrat dan Gelora Dorong Pembangunan 4.000 Rumah Pasca Banjir di Papua Pegunungan

Sebelumnya, sejumlah media siber telah memberitakan rektor melaporkan penulis opini berjudul “Rektor Universitas Syiah Kuala Polisikan Penulis Opini”.

Teguh mengatakan jelas, sebelumya Dewan Pers dan Polri sudah memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) yang isinya tegas: jika ada pihak yang merasa dirugikan atas produk jurnalistik, maka Polri harus menyarankan penyelesaiannya lewat mekanisme UU Pers.

“Dalam MoU itu dijelaskan, kalau polisi menerima laporan soal pemberitaan, harus dikoordinasikan dulu dengan Dewan Pers. Kalau Dewan Pers menyatakan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya lewat hak jawab, hak koreksi, atau dilimpahkan ke Dewan Pers,” kata Teguh.

Menurut Teguh, tindakan rektor melaporkan penulis opini ke jalur pidana justru bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus oleh negara.

“Mestinya sebagai Rektor, beliau tidak menempuh jalan kriminal umum untuk melaporkan penulis opini itu ke Polda, karena ini adalah produk pers,” kata Teguh.

Baca Juga :  Wamena Banjir, Wakil Gubernur Papua Pegunungan Minta Bantuan Pemerintah Pusat

Teguh menambahkan, bila pihak yang merasa dirugikan tidak diberi ruang di media, maka hak jawab bisa digunakan. Namun dalam hal ini, jalur pidana bukanlah solusi yang tepat.

“Barangkali dia (Rektor) merasa tidak diberi kesempatan yang sama. Ya sudah, dia punya hak jawab. Tapi bukan berarti langsung membawa ke jalur pidana,” kata Teguh.

Teguh mengakui, belum semua aparat penegak hukum memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. Namun, dalam kasus tersebut , Teguh menilai, aparat semestinya paham bahwa telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri.

“Memang tidak semua orang di jajaran kepolisian memahami UU Pers. Tapi mereka harusnya tahu, ada MoU dan mekanismenya jelas,” tutup Teguh. **

Berita Terkait

Di Tengah Gelap, Medan Terjal, dan Suhu dingin ekstrim 3 Derajat, Prajurit Koops TNI Habema Amankan Senjata Kelompok Bersenjata di Gamagai
OPM Diduga Tembak Mati Empat Pekerja Proyek Jalan di Tolikara, Kodam XVII/Cenderawasih Kecam Aksi Kekerasan
Lembaga Resmi PBB resmi buka kantor operasional di Papua, Gandeng Kitong Bisa Foundation
Pecahkan Rekor Nasional, Kemendes PDT Gandeng Kitong Bisa Foundation Latih dan Dampingi 1.975 Rumah Tangga di 79 Desa di Papua lewat Program TEKAD PBRT untuk Kurangi Angka Kemiskinan
Koops TNI Habema Salurkan Lebih dari Dua Ton Bantuan untuk Warga Terdampak El Nino di Kabupaten Puncak
TNI Habema Evakuasi Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo
Empat Pemain Persipura Dipanggil Bela Indonesia All-Star Lawan Aston Villa, PT NCK: Kebanggaan bagi Papua
Horison Kotaraja Rayakan HUT Ke-7 Bertema “Koboi”, Usung Semangat Tangguh Hadapi Persaingan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:40 WIT

Di Tengah Gelap, Medan Terjal, dan Suhu dingin ekstrim 3 Derajat, Prajurit Koops TNI Habema Amankan Senjata Kelompok Bersenjata di Gamagai

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:29 WIT

OPM Diduga Tembak Mati Empat Pekerja Proyek Jalan di Tolikara, Kodam XVII/Cenderawasih Kecam Aksi Kekerasan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:01 WIT

Lembaga Resmi PBB resmi buka kantor operasional di Papua, Gandeng Kitong Bisa Foundation

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:31 WIT

Pecahkan Rekor Nasional, Kemendes PDT Gandeng Kitong Bisa Foundation Latih dan Dampingi 1.975 Rumah Tangga di 79 Desa di Papua lewat Program TEKAD PBRT untuk Kurangi Angka Kemiskinan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIT

Koops TNI Habema Salurkan Lebih dari Dua Ton Bantuan untuk Warga Terdampak El Nino di Kabupaten Puncak

Berita Terbaru