Asyik Nikmati Sabu, Dua Pria Diciduk Tim Opsnal Narkoba Polresta di Waena

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 23:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Intens lakukan pencegahan peredaran narkoba di Kota Jayapura, tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu beserta kedua pemiliknya semalam.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, Jum’at (18/7) siang.

Kasat menerangkan, bahwa semalam (Kamis 17/7) bertempat di Jalan Karang belakang Mega Waena Distrik Heram, timnya berhasil membekuk dua pria masing-masing berinisial RB Alias Anca (45) dan MS (34) saat sedang mengkonsumsi Sabu di dalam rumah mereka.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Plastik Klipper besar warna bening berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 49,74 gram,” ungkap AKP Febry.

Baca Juga :  PEMUDA INDONESIA BAWAH GANJA 8 KILOGRAM DARI PAPUA NUGINI

Lanjut dijelaskannya, selain barang bukti Sabu, diamankan juga berupa potongan plastik hitam dibalut platban coklat, satu alat hisap sabu (Bong) siap pakai dan tiga buah potongan sedotan warna hitam.

“Jadi, berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa diduga ada masyarakat yang miliki narkotika jenis Sabu disekitaran Waena, tepatnya di belakang Toko Mega Waena. Tim langsung mengolah informasi yang ada dengan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan,” ujar AKP Febry.

Saat menemukan rumah yang diduga merupakan sasaran tim, tidak menunggu lama tim opsnal langsung masuk ke dalamnya dan menemukan kedua pelaku sedang menikmati barang haram tersebut.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tewaskan 1 KKB di Paniai

“Setelah tertangkap tangan sedang memakai Sabu, tim langsung lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam saku celana milik RB. Keduanya bersama barang bukti yang ditemukan di TKP langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota,” tegas Kasat Narkoba AKP Febry.

Dirinya juga menambahkan, hingga kini keduanya masih dalam pemeriksaan oleh Penyidik terkait kepemilikan dan peran masing-masing pelaku.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Febry Pardede.(*)

Berita Terkait

Kontak Tembak di Dekai, Tiga Anggota KKB Tewas dan Empat Orang Diamankan Polisi
Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Satgas Damai Cartenz Dalami Penembakan Pilot AS dan Pembakaran Pesawat PT AMA di Yahukimo
Kapolda Papua Tengah Gandeng FKUB Jaga Kerukunan dan Kamtibmas
Kapolda: Pembangunan Jalan Jadi Kunci Kemajuan Papua Tengah
Bom Diduga Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, Lima Orang Tewas
Tokoh Pemuda Papua Apresiasi Kinerja Satgas Damai Cartenz
Dikejar Satgas ODC! KKB Diduga Tinggalkan Senjata di Camp Yahukimo
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIT

Kontak Tembak di Dekai, Tiga Anggota KKB Tewas dan Empat Orang Diamankan Polisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:03 WIT

Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:59 WIT

Satgas Damai Cartenz Dalami Penembakan Pilot AS dan Pembakaran Pesawat PT AMA di Yahukimo

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:05 WIT

Kapolda Papua Tengah Gandeng FKUB Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:45 WIT

Kapolda: Pembangunan Jalan Jadi Kunci Kemajuan Papua Tengah

Berita Terbaru