SUARATANAHPAPUA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA akhirnya mengabulkan gugatan perbuatan wanprestasi dalam perkara nomor 179/Pdt.G/2024/PN Jap antara Steven Sanjaya selaku Penggugat melawan PT ACA sebagai Tergugat dalam sidang dengan agenda putusan melalui E Litigasi Pengadilan Negeri jayapura Klas IA pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025.
Dalam Amar Putusan itu Amar putusan perkara perdata nomor 179/Pdt.G/2024/PN Jap adalah sebagai berikut : DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat II untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan cidera janji (wanprestasi)
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian-kerugian secara tanggung renteng secara seketika yeng diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 2.246.068.500,00 (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) , dengan perincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah | |
| 1 | 16 ekor bibit babi @ Rp. 2.000.000,00 | Rp. 32.000.000,00 | |
| 2 | 950 ekor bibit babi @ 2.000.000,00 | Rp. 1.900.000.000,00 | |
| 3 | Pengeluaran biaya-biaya pengurusan | Rp. 164.068.500,00 | |
| 4 | Keuntungan yang diharapkan | Rp. 150.000.000,00 |
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 975.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Yuliyanto, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan Sejak bergulir persidangan yang mulai tanggal 21 Agustus 2024 hingga diputus tanggal 21 Mei 2025, memakan waktu selama 9 (Sembilan) bulan, untuk mencari keadilan terhadap kematian 966 (Sembilan ratus enam puluh enam ) ekor bibit babi yang dikirim oleh Klien kami Steven Sanjaya dari Bandara Udara Sentani Jayapura ke Bandara Udara Domine Eduard Osoc (DEO) di Sorong, akhirnya terbukti bahwa PT ACA lalai dalam pengiriman 966 ekor bibit babi hidup dari Jayapura ke Sorong dengan menggunakan pesawat milik Para Tergugat.
“Akibat kelalaian tersebut 966 ekor bibit babi mati sesampainya di Bandara Udara Sorong harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita Steven Sanjaya sebesar Rp. 2.246.068.500,00 (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah),” Katanya.
Yuliyanto, S.H., M.H juga mengucapkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas gugatan wanprestasi ini bisa terbukti di persidangan dan mengucapkan terimakasih kepada saksi-saksi fakta.
“sejak perkara ini kami terima kami membedahnya sangat teliti mempersiapkan segala macam bukti-bukti dan saksi fakta, yang kami harapkan dari Tergugat I dan Tergugat II segera membayar sajalah realisasi dari pada kerugian Klien kami karena uang tersebut sangat berarti untuk kelangsungan usaha Klien kami karena harus membayar kepada pemilik ternak pada tahun 2023, tuntutan kami sangat wajar tidak berlebihan. Jadi saya mengetuk hati pemilik Cargo,” Tegas Yuliyanto.








